Hacker Bjorka masih menjadi sorotan. Kebocoran-kebocoran data yang ditimbulkannya berhasil menggeser sejumlah isu panas, seperti Kasus Ferdy Sambo dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah pihak, termasuk kominfo, menganggap Bjorka sebagai pelaku kriminal.
Dari Kacamata Hukum, Hacker Bjorka memang Penjahat
Menkominfo Johnny G Plate sendiri mengungkapkan keheranan kenapa illegal hacker, seperti Bjorka, malah dianggap sebagai pahlawan.
"Aneh kita? Saya lihat beritanya kok, ilegal hacker ini menjadi seperti pahlawan yang dielu-elukan," kata Johnny G Plate dikutip dari Tribunnews, pada 9 September 2022.
Johnny G Plate pun menganggap masyarakat terkesan seperti memberi dukungan. Katanya, dukungan tersebut justru mencerminkan bahwa publik turut membuat ruang digital menjadi tidak sehat.
"Kalau memberikan dukungan seperti itu, kita mengambil bagian di dalam yang membuat ruang digital kita kotor. Jangan sampai ruang kita diisi dengan illegal hacker yang menjadi pahlawan," tandasnya.
Banyak pihak yang mendukung atau berpandangan serupa Menkominfo Johnny G Plate. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Suteki, misalnya.
Suteki yang jabatannya dicopot gegara dianggap memberikan dukungan kepada Hizbut Tahrir Indonesia ini bahkan mengatakan idiot kepada masyarakat yang mengelu-elukan dan memandang Bjorka sebagai pahlawan. Sebab, menurut Suteki, data yang dibocorkan Bjorka adalah data milik masyarakat sendiri. Karena ulah Bjorka tersebut masyarakatlah yang justru dirugikan.
Lebih lanjut, Suteki pun mengatakan Indonesia sudah memiliki pagar untuk melindungi data dari tindak pembobolan, contohnya Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bahkan, tentang pengamanan data telekomunikasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tentang Telekomunikasi.
Dalam UU Telekomunikasi tersebut, misalnya, pada Pasal 39 disebutkan tentang kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.