Kominfo lagi dan lagi menjadi sasaran maki netizen. Akhir bulan Juli 2022, Kominfo dibuli lantaran kebijakan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Memasuki akhir Agustus 2022, kementerian yang saat ini dipimpin oleh Johnny G Plate ini kembali dimaki setelah ramai pemberitaan tentang kebocoran dan diperjual belikannya data pelanggan PLN dan bocornya aktivitas pelanggan Indihome.
Jika melonggok Twitter dengan menggunakan kata kunci "pse" dan "data bocor", ada banyak ciutan yang mengaitkan keduanya. Misalnya, "Sudah daftar PSE, kok data masih saja bocor".
PSE Kominfo: Upaya Pemerintah Wujudkan Keadilan
Pendaftaran PSE lingkup privat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Permen ini diterbitkan sebagai langkah dalam mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
Jadi semua PSE yang menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya wajib mendaftar.
Selain itu, pendaftaran juga bertujuan agar setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Terkait perlindungan data pribadi, Pasal 3 ayat 3 ditegaskan tentang kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PSE pun wajib melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian disebutkan juga tentang kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindungan data diri pun disebutkan dalam Pasal 44 (2) yaitu "PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum terhadap: b pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya.
Dengan demikian, pendaftaran PSE lingkup privat yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 5/2022 telah mengakomodasi ancaman pembocoran data pribadi.
Dan, sesuai Pasal 14 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), jika terjadi suatu kebocoran data pada sistem elektronik suatu perusahaan atau kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
Kendati demikian, sejak PP No.71/2019 diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2019 dan Permen Kominfo No 5/2020 ditandatangani Menkominfo Johnny G Plate pada 16 November 2020, kebocoran data masih terus terjadi, bahkan terbilang masif.