Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Benarkah Peduli Lindungi Langgar HAM?

Diperbarui: 19 April 2022   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Geoghrapical.co.uk

Aplikasi Peduli Lindungi Covid-19 Indonesia kembali jadi sorotan. Kali ini sorotan berawal dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang merilis laporan praktik hak asasi manusia tahun 2021 di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk Indonesia, laporan Deplu AS itu diberi judul "Indonesia 2021 Human Right Report".

Dalam laporan setebal 60 halaman itu, Deplu AS melaporkan aplikasi Peduli Lindungi jadi kekhawatiran lembaga non pemerintah, terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna aplikasi.

NGO mana yang Dimaksud Deplu AS?

"NGOs claimed security officials occasionally conducted warrantless surveillance on individuals and their residences and monitored telephone calls.

The government developed Peduli Lindungi (Care Protect), a smartphone application used to track COVID-19 cases. Government regulations sought to stop the spread of the virus by requiring individuals entering public spaces like malls to check in using the application. The application also stores information on individuals' vaccination status. NGOs expressed concerns about what information was gathered by the application and how this data was stored and used by the government."

Tidak diungkapkan NGO mana yang dimaksud Deplu AS dalam laporannya itu. Namun dari hasil penelusuran ditemukan delapan NGO atau LSM pernah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kedelapan LSM atau NGO itu adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), FORUM-ASIA,  Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS), Protection Desk Indonesia/Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Indonesia Legal Aid Foundation (YLBHI), Human Rights Working Group (HRWG), dan Yuyun Wahyuningrum, sebagai perwakilan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk Indonesia.

Dalam surat yang diteken pada 26 Juni 2020 itu kedelapan LSM itu meminta Kemkominfo untuk melindungi privasi pada aplikasi Lindungi Peduli.

Pada surat tersebut tertulis, " ... Meskipun aplikasi ini relevan, aplikasi ini juga memiliki potensi tinggi untuk menempatkan privasi pengguna dalam risiko serius. Karena itu kami mendesak Anda untuk memberikan lebih banyak transparansi dan untuk memastikan privasi pengguna...."

Permintaan kedelapan LSM kepada Kemkominfo berdasarkan pada Instrumen HAM internasional termasuk Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dan Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi ICCPR pada tahun 2006.

Selain itu, perlindungan terhadap privasi juga ditekankan dalam Konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 G (1) dan 28 H (4).

Bantahan Kemkominfo terkait Pelanggaran HAM pada Lindungi Peduli

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline