Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Korupsi Asabri: Monumen Preseden Buruk Penegakan Hukum

Diperbarui: 16 Januari 2022   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Tribunnews.com

Seperti yang sudah dijadwalkan, sidang vonis atas perkara korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat akan digelar pada 18 Januari 2022. 

Kasus ini menarik dan semakin menarik bukan saja lantaran jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 22,78 triliun melainkan juga karena anyir politisasi yang begitu menyengat.

Tuntutan JPU dalam Korupsi Asabri Jadi Monumen Penegakan Hukum

Anyir politisasi terhadap kasus korupsi PT Asabri semakin menusuk-nusuk nalar publik pasca jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutannya pada 6 Desember 2021. Dalam tuntutannya itu, JPU mengenakan Pasal 2 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Padahal, dalam dakwaan yang disampaikan pada 16 Agustus 2021, JPU menjerat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan Pasal 2 (1) UU Tipikor.

Adanya perbedaan antara tuntutan dan dakwaan tersebut sontak mengusik sejumlah pakar dan guru besar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi angkat suara dan mengecam JPU yang dinilai melenceng dari koridor hukum. Salah seorang di antaranya Andi Hamzah.

Seperti yang diberitakan Tribunnews, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini kembali mengingatkan JPU dan juga publik bahwa tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan. Begitu juga dengan hakim, menurut Andi, bahkan hakim pun dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.

Andi pun kemudian mencontohkan dalam kasus perdata. Dalam perkara perdata, dakwaan penggugat sebesar Rp 10 miliar tidak bisa dinaikkan menjadi Rp 20 miliar.

"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas Andi sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Jangankan Profesor Andi Hamzah yang memegang sejumlah gelar akademik di bidang ilmu hukum, masyarakat awam pun pastinya tidak sulit menangkap adanya ketidakbecusan JPU dalam menangani perkara korupsi PT Asabri 

Adanya perbedaan tuntutan dari dakwaan JPU dalam perkara korupsi PT Asabri ini tentu saja merupakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Tidak menutup kemungkinan bila suatu hari nanti preseden ini bakal menjadi monumen hidup bagi bangsa Indonesia.

Kecerobohan Vulgar JPU yang Mudah Ditangkap Masyarakat Awam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline