Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia: Preseden Buruk Implementasi SKB ITE

Diperbarui: 17 November 2021   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lagi, dan lagi, pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijadikan alat untuk membungkam kebebasan bersuara dan berpendapat. Dan, sekali lagi, masyarakat menjadi korbannya. Parahnya lagi, kali ini bukan hanya UU ITE saja yang diancamkan, tetapi juga UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pada 9 November 2021, Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik menjadi korbannya. Keduanya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab.

Sebelumnya Greenpeace Indonesia mengkritisi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26 Glasgow yang mengatakan bahwa laju deforestasi di Indonesia turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir. Sebaliknya, menurut Greenpeace Indonesia, deforestasi di Indonesia semakin meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektare (2003-2011) menjadi 4,8 juta hektare (2011-2019).

Lantaran data yang diungkapkan Greenpeace berbeda dengan klaim Jokowi, Husin merasa telah jadi korban atas informasi menyesatkan yang dimuat pada laman resmi Greenpeace.

Selanjutnya, Husin melaporkan Greenpeace Indonesia dan Kiki Taufik atas tudingan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.

Kemarin, 15 November 2021, Husin telah mencabut berkas laporannya di Polda Metro Jaya. Alasannya, khawatir kasus ini dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi, dianggap bahwa pemerintah antikritik. 

Pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia: Preseden Buruk SKB UU ITE

Ironis, Husin Shahab yang dikenal luas sebagai mantan calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia ini juga menjabat sebagai ketua sebuah ormas yang pada namanya menggunakan kata "cyber", yaitu Cyber Indonesia. Dengan jabatannya itu, semestinya Husin tahu betul tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diterbitkan pada 23 Juni 2021.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Burhanuddin ini merupakan pedoman serta implementasi UU ITE. Dengan adanya SKB ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, 

Pada prinsipnya, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, SKB ini merupakan respon atas suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. 

Untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SKB menegaskan, "Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline