Dalam laporan transparansi terbaru yang dirilis Google, Indonesia ternyata menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan volume permintaan penghapusan konten tertinggi dan posisi ke-1 sebagai negara dengan volume item konten terbanyak.
Selama periode Januari - Juni 2021, ada 362 permintaan penghapusan konten yang berasal dari Indonesia. Dari penelusuran, kategori konten yang dihapus meliputi copyright, defamation, drug abuse, hate speech, hingga fraud.
Adapun untuk rincian, ada 358 permintaan berasal dari Kemkominfo dengan keseluruhan konten yang dihapus mencapai 254.399. Mengenai jumlah permintaan ini, Dedy menuturkan, angka permintaan penghapusan konten tersebut bersifat dinamis menyesuaikan kondisi yang ada.
Dari ratusan ribu konten tersebut, berdasarkan laporan transparansi, permintaan penghapusan konten paling banyak diminta oleh Kemkominfo. Baru setelahnya permintaan lain berasal dari pengadilan maupun permintaan lainnya.
Terkait dengan laporan penghapus konten dan informasi dari layanan Google Search dan YouTube tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresiasi upaya pengelola platform digital untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital Indonesia.
"Laporan transparansi yang disampaikan oleh Google tersebut tentu menjadi pertimbangan pemutakhiran kebijakan untuk menjaga ekosistem digital Indonesia bersih dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," tutur juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat pada Tekno Liputan6.com pada 23 Oktober 2021.
Sembari merujuk laporan Digital Indonesia 2021 dari We Are Social dan Hootsuite mengenai jumlah pengguna internet yang meningkat 15,5 persen pada Januari 2021 dibanding 2020, Dedy menegaskan bahwa banyaknya permintaan penghapusan yang dilayangkan Kemkominfo tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, seperti tingkat literasi digital hingga jumlah pengguna internet.
Karenanya, kementerian yang kini dipimpin oleh Johnny G Plate ini terus melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga ekosistem digital Indonesia, baik melalui edukasi literasi digital, kolaborasi dengan pengelola platform digital untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar perundang-undangan, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kemkominfo pun mengimbau pada seluruh elemen publik untuk bersama-sama menjaga agar ekosistem digital Indonesia tetap produktif dan kondusif.