Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Skandal Jiwasraya: Fakta Ditutupi, Rp22 Triliun Digelontorkan

Diperbarui: 5 Oktober 2020   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto via inews.id

Skandal Jiwasraya sudah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Sederet kejanggalan pun mulai diungkap satu per satu lewat baik oleh terdakwa Hary Prasetyo maupun oleh terdakwa Syahmirwan. 

Menariknya, kejanggalan-kejanggalan tersebut bukanlah benda asing yang mendadak jatuh dari langit, melainkan topik yang sudah didiskusikan publik sejak awal mula kasus megaskandal ini bergulir pada akhir tahun 2019.

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Atau, mungkin ada sesuatu yang harus ditutupi institusi Adhyaksa tersebut.  

Rini yang Mengawali, Rini yang Dihilangkan

Jangankan dihadirkan, Kejaksaan Agung bahkan tidak memeriksa Rini. Padahal kasus ini bermula dari surat laporan bernomor SR-789/MBU/10/2019 yang diteken Rini pada 17 Oktober 2019.

Tidak diperiksanya Rini yang ketika itu menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga mengusik terdakwa Syahmirwan yang juga mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam pledoi yang dibacakannya pada 29 September 2020, Syahmirwan menuding tidak dihadirkannya Rini merupakan upaya untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT Jiwasraya.

"Namun, tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini, dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero)," katanya seperti yang dikutip Liputan6.com.

Dengan tidak menghadirkan Rini di persidangan, berarti Kejaksaan Agung telah menutupi kebenaran. Tujuannya jelas, untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Namun, sebaliknya, upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi pihak-pihak tertentu dengan menutupi kebenaran tersebut mau tidak mau harus ada yang dikorbankan. Dan, korbannya adalah para terdakwa.

Sidang Politis Jiwasraya untuk Apa?

Dengan tidak menghadirkan Rini di persidangan, artinya Kejaksaan Agung tidak menghendakinya bersaksi. Sebab, jika sampai Rini bersaksi, maka "plot" yang sudah diatur oleh Kejaksaan Agung bisa berantakan. Pertanyaannya, apa keterangan atau bukti yang dimiliki Rini yang oleh Kejaksaan Agung tidak boleh diungkap? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline