Bicara Stabilitas Sistem Keuangan pastinya tidak lepas dari nilai tukar rupiah. Malah bisa dibilang bila keduanya berada dalam satu tarikan nafas yang sama. Pasalnya, baik langsung maupun tidak langsung, volatilitas nilai tukar rupiah mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Ketika nilai tukar rupiah melemah, Bank Indonesia cenderung menaikkan tingkat suku bunga acuan untuk mengontrol jumlah rupiah yang beredar di masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju inflasi. Dari sinilah secara tidak langsung, volatilitas nilai tukar rupiah berpengaruh pada stabilitas sistem keuangan
Oleh sebab itulah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Bank Indonesia (BI) mempunyai tugas untuk menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah. Akan tetapi, BI tidak mungkin mampu menjaganya tanpa keikutsertaan masyarakat.
Karenanya, lewat sejumlah media, BI kerap menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi, terlebih saat perekonomian nasional dan global sedang tidak menentu seperti sekarang ini.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sempat anjlok. Pada 2 Maret 2020 atau tepat pada hari diumumkannya kasus pertama Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, kurs rupiah berada pada posisi Rp 14.287 per dolar AS. Namun, 21 hari kemudian, kurs rupiah menjadi Rp 16.459 per dolar AS.
Walaupun kemudian, kembali hingga ke kisaran Rp 14.382 per dolar As, namun kondisi perekonomian dunia yang memburuk pasca serbuan virus corona membuat stabilitas kurs mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini rentan terhadap goncangan.
Impor: Si Penggerogot Benteng Stabilitas Sistem Keuangan
Sampai saat ini belum ada definisi baku terkait stabilitas sistem keuangan. Namun, menurut Bank Indonesia dalam situs resminya, stabilitas sistem keuangan (SSK) adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal.
Dijelaskan juga bahwa guna menjaga stabilitas sistem keuangan, BI menerapkan sejumlah kebijakan yang disebut sebagai kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini bertujuan mencegah sekaligus mengurangi risiko sistemik terhadap SSK.