"Karni Ilyas Gunakan Narasumber 'Palsu' dalam ILC Bahas Virus Corona?" Begitu judul berita Sintesanews yang diposting pada 4 Maret 2020 atau sehari setelah TV One menayangkan langsung Indonesia Lawyers Club yang menjadi salah satu program andalannya.
Pada dua paragraf pertamanya, Sintesanews menulis, "Tayangan Indonesia Lawyer Club yang digawangi oleh Karni Ilyas tadi malam ternyata menggunakan narasumber 'palsu' (bukan warga setempat).
Hal ini diungkap oleh Anis Hidayah, warga perumahan Studio Alam Indah, Depok, yang membongkar bahwa narasumber F yang disebut sebagai warga perumahan tersebut ternyata sama sekali bukan warga di situ. Narasumber tersebut tidak tinggal atau berdmosili di perumahan Studio Alam Indah Depok. Ia hanya pengunjung di perumahan itu."
Dituding menghadirkan narasumber palsu, pihak TV One menjadi gerah. Lantas lewat Humasnya, Raldy Doy, TV One mengungkapkan rencanyanya untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sintesanews.
tvOne akan segera layangkan gugatan hukum usai ILC dituding menggunakan narasumber palsu. --- Indonesia Lawyers Club (@ILCtv1) March 4, 2020
Bagi media sekelas TV One, dituding menggunakan narasumber palsu memang sangat merugikan. Kredibilitasnya yang selama ini dijaga bisa ambruk seketika.
Pasalnya, bisa-bisa jumlah pemirsa TV One merosot. Pun rating anjlok dengan sendirinya. Ujung-ujungnya pemasukan dari iklan pun bisa menukik.
Diksi "Palsu" untuk Narasumber ILC Edisi 3 Maret 2020 sudah Tepat
Dalam berita yang dipersoalkan TV One itu, Sintesanews mencopas konten yang diunggah Anis Hidayah lewat akun Facebook-nya pada 3 Maret 2020 pukul 21.45 WIB.
Dalam laman Facebook-nya Anis menulis,
"Menyesalkan TV One.