"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ucap Jokowi saat tampil dalam debat kedua Pilpres 2019 yang dihelat pada 17 Februari 2019 (Sumber: Kompas.com).
Sontak, pernyataan calon presiden nomor urut 01 yang menyinggung ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai oleh Prabowo Subianto tersebut menuai polemik. Jokowi yang juga capres petahana ini dituding melancarkan serangan ke ranah pribadi pesainganya.
Jika mengikuti pemberitaan media, ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai Prabowo berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai 28 ayat (1) UUPA Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya., HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Singkatnya, HGU adalah tanah milik negara yang "disewakan" kepada WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Jadi, negara memberikan hak kepada Prabowo atau badan usaha yang dimiliki Prabowo untuk mengelola lahan milik negara. Dan, lahan atau tanah tersebut bukan milik Prabowo.
Dengan demikian persoalan ratusan ribu hektar lahan tersebut adalah hubungan antara Prabowo atau badan usaha yang dimiliki oleh Prabowo sebagai pemegang HGU dengan negara selaku pemilik lahan.
Karena masih berstatus milik negara, maka kepemilikan HGU bukan termasuk ranah pribadi Prabowo. Dengan demikian, pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 tidak bisa disebut sebagai serangan terhadap pribadi Prabowo.
Itu yang pertama. Kedua, Prabowo adalah calon presiden. Prabowo adalah calon pejabat publik. Meskipun baru berstatus calon pejabat publik, harta kekayaan Prabowo bukan lagi sebagai rahasia pribadi. Karenanya, Prabowo wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korurupsi (KPK)..
Sejak mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2009, Prabowo sudah melapor sebanyak dua kali, yaitu pada 18 Mei 2009 dan 20 Mei 2014. Prabowo pun sudah melakukan pembaharuan laporan pada Senin, 9 Juli 2018 lalu.
Sejauh ini, data data yang bisa diakses adalah LHKPN per Desember 2014. Dalam laporan itu disebutkan, Prabowo memiliki lima lahan tanah dan dua bangunan yakni di daerah Bogor seluas 48.970 meter persegi dan 5.000 meter persegi, di daerah Jakarta Selatan seluas 8.365 meter persegi dan 2.175 meter persegi, tanah di daerah Bogor lainnya seluas 8.905 meter persegi di daerah Bogor, serta tanah dan bangunan lainnya di daerah Jakarta Selatan seluas 841 meter persegi dan 580 meter persegi.