Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Serangan Antasari ke SBY Memantul ke Jokowi

Diperbarui: 27 Februari 2017   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehari jelang Pilgub DKI Jakarta, Antasari Azhar menyerang SBY. Menurut mantan Ketua KPK itu, SBY mengutus Hary Tanoesoedibyo untuk menyampaikan pesan agar Antasari tidak melanjutkan kasus korupsi dana YPPI sebesar Rp 100 milyar yang menjerat besan SBY, Aulia Pohan.

Antasari baru saja mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Selama hampir 8 tahun Antasari dihukum atas kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009. Sudah berbagai upaya hukum dilakukan oleh Antasari, mulai dari banding sampai dengan pengajuan Peninjauan Kembali. Tetapi semua upaya Antasari gagal. Dan, Antasari harus tetap menjalani vonis 18 tahun penjara.

Setelah pemerintahan berganti dari SBY ke Jokowi, barulah pada pertengahan 2015, Antasari mengajukan permohonan grasi. Dengan hak prerogatif yang dimilikinya, pada akhir Januari 2017 Jokowi pun mengampuni perbuatan Antasari dengan menandatangani grasi.

Secara logika kasus Antasari memang dipenuhi banyak kejanggalan. Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan tidak sesuai dengan fakta lapangan, seperti proyektil yang diajukan ke persidangan berbeda dengan proyektil yang didapat dari tubuh korban, jenazah korban yang sudah “rusak” atau dimanipulasi sebelum didatangkan ke tim forensik pimpinan  Mun’im Idris. Pakaian korban yang sampai sekarang tidak diketahui rimbanya. Sederhananya, persidangan Antasari yang didakwa membunuh Nasruddin merupakan bentuk konspirasi jahat.

Atas rekayasa terhadap kasus yang menjeratnya tersebut, tidak salah kalau Antasari menuntut penegakan hukum atas kasusnya. Bagaimana pun dalam kasus yang menimpanya telah terjadi dua pelanggaran HAM. Pertama, menghilangkan nyawa manusia. Kedua, kriminalisasi atas Antasari.

Pelanggaran dalam kasus pembunuhan atas Nasruddin dan kriminalisasi terhadap Antasari bisa dibaca pada sederet pasal dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dan menurut Pasal 71 UU No.39/1999, dalam Bab Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah, ditegaskan, “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia dalam Undang-undang ini ...”

Sementara, pada Pasal 71 undang-undang tersebut ditekankan, “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidan hukum, politikm ekonomi ...”

Dalam UU tersebut tidak dipisahkan antara pelanggaran HAM berat atau pun ringan. Jadi semua pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat merupakan tanggung jawab pemerintah. Dan sesuai dengan UUD 45, Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan. Dengan demikian, Presiden Jokowi bertanggung jawab atas penyelesaian kasus kriminalisasi yang terjadi pada Antasari.

Kriminalisasi terhadap Antasari tidak bisa dibilang ringat secara politis mengingat kasus ini telah menjadi konsumsi publik karena menyerempet mantan orang nomor 1 di republik ini.

Urusan SBY dengan Antasari bisa selesai begitu keduanya menarik laporan. Tapi, tidak demikian dengan Jokowi. Sebagai presiden yang juga Kepala Pemerintahan, Jokowi harus menuntaskan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mengungkap kasus kriminalisasi atas Antasari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline