Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Ujar Komisioner KPU, KTP Palsu Tidak Bisa Dipakai untuk Memilih?

Diperbarui: 12 Februari 2017   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisioner KPU, Arief Budiman | Foto oleh: Andi Hartik, KOMPAS.com

Ada pernyataan Anggota KPU Arief Budiman yang diberitakan oleh KOMPAS.com pada hari Sabtu, (11/02). Dalam berita yang diberi judul “KPU: E-KTP Palsu Tidak Bisa Digunakan untuk Curangi Pilkada”, Arief memastikan, e-KTP palsu tidak dapat digunakan untuk mencurangi Pilkada.

"Kecurangan gimana? Enggak bisa digunakan untuk Pilkada itu," ujar Arief pada acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Ada dua alasan yang dikemukakan Arief. Alasan pertama, orang yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Alasan kedua, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam pada jari kelingking.

Kalau mau bersikap kritis sedikit saja, kedua alasan Arief tersebut malah membuat bingung. Kedua alasan Arief tersebut malah lebih menegaskan kalau e-KTP palsu sangat mungkin digunakan untuk mencurangi Pilkada.

Pertama, orang yang sudah terdaftar dalam DPT otomatis mendapat Form C6 dari petugas KPPS untuk mencoblos di TPS yang sudah ditentukan. Dan, pengguna Form C6 tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas KPPS. Setelah Form C6 diserahkan, petugas KPPS akan mencocokkannya dengan DPT.

Jika dinyatakan sesuai, pemilik C6 akan dipanggil dan mendapatkan surat suaranya. Kemudian pemilik C6 masuk ke bilik suara untuk mencoblos pilihannya. Dan perlu diingat, tidak ada satu pun persyaratan bagi pemilik C6 untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas KPPS.

Lantas, dari mana datangnya aturan yang menyatakan orang terdaftar dalam DPT dalam artian sudah memiliki C6 harus menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas KPPS?

Alasan kedua Arief ini malah menunjukkan kekurangpekaannya terhadap situasi yang dihadapinya, khususnya pada saat Pilgub DKI 2017. Arief mengatakan, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam pada jari kelingking.

Arief benar, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam pada jarinya (tidak harus jari kelingking). Jadi, jari pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menggunakan Form C6 yang datang antara pukul 12.00-13.00 akan ditandai dengan tinta. Begitu juga pemilih tambahan pengguna KTP dan identitas diri lainnya.yang datang antara pukul 12.00-13.00. Semua jari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS pasti ditandai dengan tinta (termasuk pengguna Form C5).

Arief beralasan tinta pemilu sulit dihapus sehingga memudahkan panitia pemungutan suara melihat apakah seseorang sudah menggunakan hak pilihnya atau belum.

Pertanyaannya sederhana, apakah Arief sangat yakin bila kualitas tinta pada Pilkada 2017 sama dengan tinta pada Pemilu 1999 yang dapat bertahan selama berhari-hari. Atau, tinta yang akan digunakan tersebut seperti Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang dapat hilang dalam hitungan jam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline