Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Dokumen Hoax Ini Disebarluaskan untuk Meredam Goncangan Akibat Berita Tempo

Diperbarui: 18 Mei 2016   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: kompas.com

Sebelumnya, ada yang menarik dengan tabel “Daftar Konstribusi Tambahan (Bukan CSR)”. Tabel ini beredar di kalangan wartawan sehari setelah Koran Tempo menurunkan berita “Agung Podomoro Seret Ahok” sebagai berita utamanya (Headline) pada 11 Mei 2016.

Tabel “Daftar Konstribusi ...” itu pun diunggah Kompas.com dalam berita ini. Kompas.com mengunggahnya pada 13 Mei 2016 atau 2 hari setelah berita Koran Tempo. Di bawah tabel sebelah kanan, Kompas mencantumkan “dokumentasi”. Dan, dalam keterangannya, Kompas.com menuliskan “Dokumentasi yang disebut berasal dari sumber di Agung Podomoro Land”.

 Kalau diperhatikan, tabel terebut terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, di situ tertulis “yang Telah diterima Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro”. Hanya dituliskan “Gubernur” tanpa ada nama propinsi. Penulisan “Tjahaya” salah. Yang benar “Tjahaja”. Kemudian, terdapat kata “alias”. Untuk dokumen yang bersifat resmi menuliskan nama alias terlihat janggal, kecuali untuk kepentingan tertentu. Ditulis dalam tanda kurung (...) pun masih janggal. Selain itu hanya ditulis “Agung Podomoro” bukan “PT Agung Podomoro Land”.

Kedua, kalau benar dokumen itu berasal dari Podomoro sudah barang tentu Podomoro tidak akan mencantumkan “Komtribusi ini tidak memiliki payung hukum”. Karena dengan menuliskan kalimat itu sama saja dengan mengakui kalau pemberian dana kepada Gubernur Ahok tersebut bersifat ilegal.

Dengan banyaknya kejanggalan pada dokumen tersebut bisa disimpulkan kalau dokumen itu hoax. Jadi, tidak usah heran kalau Ahok dengan mudah membantah dokumen tersebut. Tidak ada yang alah dengan bantahan Ahok. Tetapi, masyarakat jangan terkecoh oleh beredarnya dokumen hoax dan bantahan Ahok tersebut. Sebab, beredarnya dokumen itu bisa ditenggarai sebagai upaya penyesatan informasi dari berita Koran Tempo. Dengan informasi itu perhatian publik teralihkan dari fakta-fakta yang sebenarnya.

Kalau membaca 2 berita Koran Tempo  ini dan ini didapat beberapa informasi yang perlu digarisbawahi.

Pertama, menurut Sumber Tempo di KPK, sekitar 8 jam Ahok ditanyai seputar dugaan permintaan Pemprov DKI kepada Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek. Dan, sebagai timbal balik, pemprob DKI akan memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi Podomoro yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Kedua, pertanyaan penyidik KPK di atas diawali dengan ditemukannya dokumen saat KPK menggeledah kantor Podomoro pada 1 April 2016.

Ketiga, kepada penyidik komisi antirasuah, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja membenarkan temuan KPK itu.

Keempat, selain memo permintaan Ahok, penyidik juga menemukan perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro. Salah satunya membanagun rumah susun sewa sederhana Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kelima, Ahok tidak menjawab pertanyaan wartawan soal Pemprov DKI yang meminta Podomoro membiayai sejumlah proyek, salah satunya penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline