Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Komentar Lucu Para Pakar Soal Rekaman "PMS" dan Contoh Kasus: SBY Disadap, Jokowi Direkam

Diperbarui: 7 Desember 2015   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Katanya perekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin saat ia bertemu dengan Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 adalah perbuatan ilegal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita mengatakan pihak mana pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/706233-pakar-hukum--penyadapan-freeport-ilegal

Ada lagi yang menyebut rekaman itu ilegal, misalnya, pengamat ekonom Ichsanudin Noorsy. Katanya, Rekaman pembicaraan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport dinilai ilegal karena tidak bisa digunakan dalam bisnis.

"Merujuk pada konvensi Jenewa itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin. http://news.metrotvnews.com/read/2015/11/22/453279/pengamat-rekaman-pencatutan-nama-presiden-ilegal

Sejumlah pengamat dan pakar lainnya menuding rekaman yang dikenal sebagai “Papa Minta Pulsa” atau PMS dengan merujuk pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari yang gampang dulu. Maksudnya dari yang paling lucu. chsanuddin bilang perekaman itu ilegal karena menurut konvensi Jenewa dilarang dalam  praktek bisnis. Jadi Novanto datang ke Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 bersama Riza untuk menemui Maroef itu untuk keperluan bisnis. Jadi, Ketua DPR RI boleh “berbisnis” seperti yang terungkap dalam rekaman? Ciyus!

Kemudian para pakar dan pengamat hukum, politik, dan lainnya yang mengaitkan perekaman itu dengan UU ITE. I-T-E di situ ada kata “Transaksi”. Transaksi apa dengan apa? Lihat Pasal 1 poin (benar tidak istilahnya) 7. Di situ disebut, “Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.” Memangnya sewaktu merekam (bukan menyadap) Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-Transaksi data? Tidak, karena menurut kesaksiannya, Maroef merekam pembicaraan hanya dengan ponsel merek Samsung.

Kalau Prof Romli mungkin bingung membedakan rekaman dengan penyadapan. Menurut UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”. Pertanyaannya, apakah suara yang keluar dari mulut manusia itu termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?  

Kemudian, apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromanetis atau radio frekuensi?

Jadi, pertanyaan untuk Prof. Romli sederhana saja, “Apakah menurut Profesor mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik?”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline