Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Bengkak Jadi Triliunan dan Rawan Manipulasi, Sebaiknya Batalkan Dana Saksi

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu pendanaan saksi parpol oleh negara sepertinya akan merunyam. Sebenarnya kerunyaman dana saksi parpol sudah terlihat sejak saling lepas tangan soal siapa penggagasnya. Bawaslu mengatakan pemerintah sebagai penggagasnya, sebaliknya pemerintah pun menuding Bawaslu sebagai insiatornya, kini masalah ini semakin runyam setelah Caleg Dewan Perwakilan Daerah (PDP) menagih hak yang sama dengan parpol.

Atas dasar prinsip keadilan caleg DPD menuding Bawaslu telah melanggar Pasal 74 Ayat a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. UU itu mengatur bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Sebelumnya pemerintah menganggarkan Rp 660 M untuk mendanai saksi parpol. Setiap saksi parpol yang bertugas di TPS nantinya akan dibayar Rp 100.000. Jadi, untuk 12 parpol, pemerintah akan mengucurkan Rp 1.2 juta per TPS.

Pada pemiu 2014 ada 945 caleg DPD, sedang TPS berjumlah 516.142. Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk setiap propinsinya berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD dan TPS-nya.Dan, setiap caleg DPD pastinya akan menempatkan saksinya di setiap TPS. Jika, Bawaslu berlaku adil terhadap caleg DPD, maka untuk DKI Jakarta dengan jumlah 35 caleg DPD dan jumlah TPS: 16.375, pemerintah harus merogoh koceknya sebesar Rp 57.312.500.000.

Kalau Bawaslu meneruskan rencananya mendanai saksi parpol, mau tidak mau Bawaslu pun harus membiayai saksi caleg DPD. Akibatnya, anggaran pemilu 2014 untuk saksi TPS saja pasti akan membengkak menjadi triliunan Rupiah.

Parahnya lagi, kalau dana saksi parpol saja rawan korupsi, apalagi dana untuk saksi caleg DPD. Untuk DKI, misalnya, setiap caleg DPD menyiapkan 16.375 saksi. Faktanya, jangankan menyiapkan 16.375 orang sebagai saksi, untuk mengumpulkan 3000 surat dukungan serta fotokopi KTP-nya sebagai syarat minimal pendaftaran saja para caleg DPD itu kewalahan. Dari angka-angka ini saja sudah memperlihatkan dana saksi rawan manipulasi.

Jadi, satu satunya solusi bagi Bawaslu dan pemerintah adalah membatalkan gagasan pendanaan saksi parpol.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline