Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

SBY Ngawur Sebut Kebijakan Tidak Bisa Dipidana

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penuntasan kasus bailout Bank Century memang tidak sistemik. Sejak awal kasus ini mencuat terjadi dua pendapat, apakah kebijakan (policy) bisa diadili atau tidak. Dan, sampai detik ini perbedaan pendapat tersebut belum pernah dibincangkan secara serius. Akibatnya, bisa saja kasus Century berhenti di tengah jalan dengan alasan kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Presiden SBY sendiri menegaskan Wakil Presiden Boediono–kala itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia–tak bisa diadili karena kebijakan bailout Century dikeluarkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Mari kita pikirkan. Kalau ada pengambil keputusan yang menetapkan pembangunan reaktor nuklir di kawasan Kalimantan yang menurut para ahli geologi aman dari gempa bumi dan gunung berapi. Kemudian reaktor tersebut bocor dan menelan korban jiwa jutaan. Pertanyaannya apakah pengambil kebijakan bisa dipidana?

Selanjutnya, bila ada Kalau ada pengambil keputusan yang menetapkan pembangunan reaktor nuklir di kawasan Selatan Jawa yang menurut para ahli geologi rawan dari gempa bumi dan gunung berapi. Kemudian reaktor tersebut bocor dan menelan korban jiwa satu orang. Pertanyaannya apakah pengambil kebijakan bisa dipidana?

Dapat atau tidaknya kebijakan dipidanakan tergantung pada proses kebijakan sampai ditetapkan. Dalam contoh dua contoh kasus di atas jelas membangun reaktor nuklir di Kalimantan tidak bisa dipidanakan, jika ada yang harus dihukum, maka pihak-pihak yang terkait kontruksi reaktorlah yang akan menerima hukumannya. Sedang, pembuat kebijakan pembangunan nuklir di kawasan Selatan Jawa bisa dipidanakan, karena kebijakan tersebutmengacuhkan kondisi geologis.

Demikian pula dengan kejahatan perang. Komandan perang yang mengintruksikan pembantaian, pemerkosaan, penjarahan, dan lain-lain bisa dijatuhi hukuman pasal-pasal kejahatan perang. Bukankah aksi-aksi itu diawali oleh sebuah kebijakan. Maka, bisa disimpulkan kebijakan bisa dipidanakan. Maka, pernyataan SBY yang mengatakan kebijakan tidak bisa dipidana adalah ngawur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline