"BW ditangkap pihak Bareskrim tentu sangat kita sesalkan. Ini langkah keliru, berbahaya. Seharusnya kasus penetapan BG sebagai tersangka di KPK adalah kasus pribadi." Itu yang dikatakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal ditangkapnya Bambang Widjojanto atau (saya menyebutnya) Bambangwi.
Denny mengaku prihatin, Ia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lantas mantan Satgas Mafia Hukum ini mengatakan, penetapan Budi sebagai tersangka adalah masalah perseorangan, bukan masalah antara instansi Polri dan KPK. Oleh karena itu Denny mengusulkan, marwah Polri dan KPK harus diselamatkan.
Lucu sekali Denny ini. Sebagai mantan Wamenkum seharusnya iya bisa memilah kasus satu dengan kasus lainnya, bukannya malah mencampuradukannya. Kasus BG dan kasus Bambangwi itu kasus individu. BG disangkakan melakukan tindak pidana korupsi oleh. Sedangkan Bambangwi terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. tahun 2010.
Kasus BG sudah diberitakan oleh Majalan Tempo sebagai salah satu perwira polisi yang diduga memiliki rekening gedut. Sedang kasus Bambangwi sempat menjadi bagian pembicaraan dalam salah tayangan Indonesia/Jakarta Lawyer Club. Salah seorang narasumber yang dihadirkan oleh TV One saat itu membeberkan bila Bambangwi mengarahkan saksi-saksi yang dibawanya untuk memberikan keterangan palsu.
Dari waktu peristiwa itu terjadi, jelas jika kasus Bambangwi tidak ada kaitannya dengan KPK sebagai institusi di mana saat ini Bambangwi menjabat sebagai wakil ketuanya. Polisi sendiri mengaku baru mendapat laporan dari masyarakat pada 15 Januari 2015 lalu, dan kemudian memrosesnya. Memang waktu pelaporan bertepatan dengan proses pencalonan BG sebagai Kapolri. Tetapi, tetap saja, dari kacamata hukum, tidak ada kaitannya.
Marilah kita mendudukan sebuah kasus di atas relnya. Jangan memlitisasi suatu kasus dengan aneka ragam asumsi yang belum jelas juntrungannya. Silahkan beropini, selagi opini itu masih sesuai fakta.
Menyelamatkan institusi KPK tidak bisa dilakukan dengan cara membela oknum-oknum di dalamnya. Memepertahankan oknum-oknum bermasalah di dalam tubuh KPK sama halnya dengan melemahkan KPK itu sendiri.
Dan, sebagai mantan petinggi negara seharusnya Denny memberi teladan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H