Lihat ke Halaman Asli

Seorang Pengedar Narkoba di Pemukiman Warga Kalianyar, Berhasil di Ringkus Buser Polsek Tambora

Diperbarui: 3 Mei 2019   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jakarta - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DG(28) seorang Karyawan Swasta, warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi, SH melakukan observasi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

"Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka," tutur Kompol Iver Son Jumat, (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara" tegas Kapolsek

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline