Lihat ke Halaman Asli

Gatot Tri

TERVERIFIKASI

Swasta

Pria Masturbasi di Angkot, Memang Boleh Semesum Itu?

Diperbarui: 20 September 2023   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi penumpang di suatu moda transportasi umum. (sumber foto: Ketut Subiyanto / Pexels)

Hidup lagi capek-capeknya, eeh nongol reels di Instagram tentang seorang pria muda yang sedang melakukan, maaf, masturbasi di sebuah angkot yang melayani rute di Kota Medan, Sumatera Utara. Saya tidak bisa menemukan videonya tapi beritanya muncul di X.

Dalam video singkat tersebut, pemuda itu duduk di kursi pojok belakang angkot. Bagi yang terbiasa naik angkot, layout kursi angkot itu memanjang dari belakang kursi pak sopir hingga ke jendela belakang.  

Di dalam angkot itu terdapat dua penumpang wanita plus satu orang perekam video yang tidak diketahui apakah seorang pria atau wanita. Satu orang penumpang wanita berhijab membuang pandangannya ke arah kaca depan angkot.

Jujur ketika pertama kali menonton video itu, saya belum bisa menangkap apa yang dilakukan oleh pria itu. Saya cuma melihat seorang pria yang meletakkan barang-barang bawaannya di pangkuannya.

Nonton yang kedua kali juga belum bisa menangkap maksudnya. Tahu sendiri kan banyak video nggak jelas yang berseliweran di medsos.

Saya baru menyadari bahwa pria itu sedang melakukan kegiatan tidak senonoh setelah membaca komentar. Lebih terkejut lagi ketika membaca salah satu komentar yang membuat saya memutar videonya sekali lagi.

Ternyata pria itu sedang onani, bahkan terlihat jelas ketika ia ejakulasi. Waduhhh, ini sih meresahkan. Rasanya jauh lebih disturbing daripada pria eksibisionis yang suka memperlihatkan kemaluannya kepada wanita di jalan umum meski tujuannya sama, melampiaskan fantasi seksual.

Istri saya nyaris dilecehkan di angkot

Apa yang dilakukan oleh pria di dalam angkot itu sudah termasuk sexual harassment atau pelecehan seksual. Walaupun ia tidak menyentuh tubuh penumpang wanita di dekatnya.

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 dijelaskan tentang bentuk kekerasan seksual. Salah satunya adalah memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

Saya jadi ingat peristiwa yang dialami oleh istri saya ketika ia berangkat bekerja naik angkot. Karena rute kami menuju tempat kerja berbeda, jadi istri saya memilih naik angkot.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline