Lihat ke Halaman Asli

Gatot Tri

TERVERIFIKASI

Swasta

Para Penyaru Profesi, Ijazahnya Palsu, dan Sertifikat Keahlian Bodong

Diperbarui: 13 Maret 2019   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (sumber: Personneltoday.com)

Baru-baru ini pengadilan Singapura memberikan vonis hukum kepada seorang insinyur abal-abal yang kedapatan memalsukan ijazah dan sertifikat yang ia gunakan untuk bekerja di berbagai perusahaan.

Pria yang mengaku insinyur itu memiliki ijazah dan sejumlah sertifikat kualifikasi palsu dari sejumlah institusi ternama di Singapura. Bahkan salah satu diantaranya adalah kualifikasi tertinggi. Padahal ia hanyalah tamatan SD!

The Straits Times memberitakan bahwa pria 49 tahun itu memiliki ijazah Teknik Sipil Kelas Satu palsu dari National University of Singapore (NUS),  Sertifikat Kursus Keselamatan Kerja bagi Pengawas Konstruksi Bangunan palsu dari Kementrian Tenaga Kerja Singapura, sertifikat palsu dari Polytechnic Singapore dan sebuah sertifikat GCE A-Level (General Certificate of Education Advanced Level) yang juga palsu.

Aksinya terbongkar pada 2 Desember 2016 lalu setelah NUS menerima permohonan verifikasi atas ijazahnya. Pihak NUS ternyata tidak menemukan data pria tersebut di database-nya. NUS pun melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat. Pada 23 April 2017, pria tersebut ditangkap di Woodlands Checkpoint. Dalam investigasi di kepolisian, ia mengakui seluruh perbuatannya.

Terungkap bahwa selama empat tahun, yaitu antara tahun 2013 hingga 2017, pria tersebut telah bekerja di 39 perusahaan yang berbeda. Ia kerap berpindah tempat kerja agar tidak dicurigai. Jadi bisa diperkirakan durasi bekerja di masing-masing perusahaan rata-rata beberapa minggu hingga satu bulan.

Lalu, berapa besaran gaji bulanan yang ia peroleh selama ia menjadi insinyur abal-abal itu? Tidak terdapat informasi mendetail mengenai itu. Yang pasti, ia mengincar perusahaan yang memberinya gaji sekira SGD 9,000 atau 94 juta rupiah per bulan. Ia bahkan pernah menolak tawaran pekerjaan dari sebuah perusahaan dengan gaji "hanya" 79 juta per bulan.

Dalam pengadilan yang berlangsung pada 5 Maret 2019 lalu, pria tersebut divonis kurungan selama 2 tahun 11 bulan dan denda sebanyak SGD 1,600 atau sekira 16,8 juta rupiah. Angka denda itu pastinya jauh lebih kecil daripada perolehannya selama bekerja.

Sungguh cerdik pria itu walau hanya tamatan SD. Bisa-bisanya ia bisa mengaku sebagai insinyur yang punya pengalaman 16 tahun di bidang konstruksi. Ckckck... Tapi kalau kita melihat tampangnya memang cukup meyakinkan sebagai seorang insinyur. Ternyata penampilan bisa menipu itu memang benar adanya.

Kasus seperti ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi di Singapura. Pada tahun 2017 lalu, Kementrian Tenaga Kerja Singapura pernah membongkar praktik ijazah palsu tiga orang asing  yang hendak bekerja di Singapura. Dua orang berkebangsaan India dan satu orang warga negara Vietnam.

Mereka bahkan sudah memperoleh Employment Pass dan S Pass dari Kementrian Tenaga Kerja Singapura sebagai salah satu syarat bekerja di negara tersebut. Setelah serangkaian investigasi, aksi mereka terbongkar. Pengadilan memberi vonis masing-masing sepuluh minggu penjara.

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline