Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perkawinan Menurut Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 Rekannya

Diperbarui: 13 Maret 2024   01:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Layla Dzurriyyatur Rohmah 

Hukum Perdata Islam Di Indonesia adalah suatu hukum yang membahas suatu hukum baik secara individu atau kelompok dengan berlandasan Al-Qur’an dan Sunnah. Kali ini saya mengambil Buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia karangan Ady Purwoto dan teman-temannya yang membahas tentang hukum perkawinan islam di Indonesia, peminangan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul anak, perceraian dan akibat-akibatnya, ruju’, perkawinan campuran: antar pemeluk agama dan warga negara, praktek hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan perundang-undangan, sanksi pidana dalam hukum perkawinan. Buku ini ditulis bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum perkawinan di Indonesia, baik segi materi ataupun praktik.

Dari buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 rekannya terdapat 13 topik pembahasan ;

1. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia

Pernikahan merupakan  sunnah yang diciptakan Allah atas ciptaan-Nya dan diharapkan dapat melahirkan generasi penerus di dunia serta terjalinnya keluarga Sakinah Mawaddah dan Warrohmah. Secara umum pernikahan merupakan suatu keharusan dan keinginan yang wajar, hal ini terjadi karena didasari oleh seluk-beluk hukum Islam, yaitu menaati perintah Allah dalam menjalankan ibadah. "Perkawinan" berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasanya berarti membentuk  keluarga dengan sanak saudara yang berlainan jenis.

2. Peminangan Dan Perkawinan yang Sah

Sinonim dari lamaran adalah melamar, yang disebut kitba (permintaan) ikatan perkawinan dalam bahasa Arab dari tahun.

Syarat wanita yang dapat dilamar  adalah 1). Tidak berdasarkan saran orang lain ; 2).Jika menyangkut pernikahan, tidak ada tembok shala yang menghalangi pernikahan. 3). Edisi  Era Idda oleh Tarak Raj. Empat).

3. Larangan Perkawinan

Larangan perkawinan dalam Hukum Islam disebut dengan Mahram (orang yang haram dinikahi). Islam memberikan perhatian yang sangat serius terhadap persoalan perkawinan. Perkawinan dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia dan strategis dalam mengupayakan terbentuknya masyarakat yang utama sebagaimana terkandung dalam Q.S  ar-Ruum 21. Ada dua macam bentuk larangan pertama, al-Muharramat al-Mu'abbadah (Keharaman yg sikapnya abadi). Kedua, ada al-Muharramat al-Muaqqatah (Keharaman yg sementara).

4. Perjanjian dalam Perkawinan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline