Oleh Layla Dzurriyyatur Rohmah
Hukum Perdata Islam Di Indonesia adalah suatu hukum yang membahas suatu hukum baik secara individu atau kelompok dengan berlandasan Al-Qur’an dan Sunnah. Kali ini saya mengambil Buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia karangan Ady Purwoto dan teman-temannya yang membahas tentang hukum perkawinan islam di Indonesia, peminangan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul anak, perceraian dan akibat-akibatnya, ruju’, perkawinan campuran: antar pemeluk agama dan warga negara, praktek hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan perundang-undangan, sanksi pidana dalam hukum perkawinan. Buku ini ditulis bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum perkawinan di Indonesia, baik segi materi ataupun praktik.
Dari buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 rekannya terdapat 13 topik pembahasan ;
1. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia
Pernikahan merupakan sunnah yang diciptakan Allah atas ciptaan-Nya dan diharapkan dapat melahirkan generasi penerus di dunia serta terjalinnya keluarga Sakinah Mawaddah dan Warrohmah. Secara umum pernikahan merupakan suatu keharusan dan keinginan yang wajar, hal ini terjadi karena didasari oleh seluk-beluk hukum Islam, yaitu menaati perintah Allah dalam menjalankan ibadah. "Perkawinan" berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasanya berarti membentuk keluarga dengan sanak saudara yang berlainan jenis.
2. Peminangan Dan Perkawinan yang Sah
Sinonim dari lamaran adalah melamar, yang disebut kitba (permintaan) ikatan perkawinan dalam bahasa Arab dari tahun.
Syarat wanita yang dapat dilamar adalah 1). Tidak berdasarkan saran orang lain ; 2).Jika menyangkut pernikahan, tidak ada tembok shala yang menghalangi pernikahan. 3). Edisi Era Idda oleh Tarak Raj. Empat).
3. Larangan Perkawinan
Larangan perkawinan dalam Hukum Islam disebut dengan Mahram (orang yang haram dinikahi). Islam memberikan perhatian yang sangat serius terhadap persoalan perkawinan. Perkawinan dalam islam memiliki tujuan yang sangat mulia dan strategis dalam mengupayakan terbentuknya masyarakat yang utama sebagaimana terkandung dalam Q.S ar-Ruum 21. Ada dua macam bentuk larangan pertama, al-Muharramat al-Mu'abbadah (Keharaman yg sikapnya abadi). Kedua, ada al-Muharramat al-Muaqqatah (Keharaman yg sementara).
4. Perjanjian dalam Perkawinan