Lihat ke Halaman Asli

Gaston OttoMalindir

Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia

Kontrak Sosial Ala Rousseau

Diperbarui: 21 Oktober 2023   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku I

Pada bagian pertama buku ini, Rousseau memulainya dengan pembahasan tentang "Masyarakat Pertama". Rousseau mengatakan bahwa masyarakat yang paling awal dan satu-satunya yang alami adalah keluarga (Rousseau, 1986:6). Hal ini digambarkan Rousseau bahwa ikatan yang terbangun dalam keluarga antar anak dan orang tua dibangun atas dasar rasa aman (perlindungan) yang secara tidak langsung bersifat terikat.

Keterikatan antar anak dan orang tua ini pada akhirnya akan berakhir ketika anak sudah tidak tinggal lagi dengan orang tuanya dan menjalani hidupnya sendiri. Oleh karena itu pada bagian ini juga Rousseau menyebutkan bahwa keluarga menjadi modal pertama bagi masyarkat politik. Rousseau pada bagian ini membandingkan "Kepuasan" antar ikatan dan keluarga dengan negara memiliki perbedaan yang signifikan. Kepuasan dalam keluarga dirasakan oleh seorang anak karena kasih sayang dari pihak ayah yang menghasilkan kesadaran yang bermanfaat bagi anak dan sebaliknya anak pun akan membalas budi kepada sang ayah yang telah memeliharanya. Sedangka dalam negara, kepuasan memerintah telah menggantikan yang tidak dimiliki oleh penguasa terhadap rakyatnya.

Pada bagian selanjutnya, Rousseau menjelaskan terkait keadilan bagi mereka yang terkuat. Ia menyebutkan bahwa "Golongan yang terkuat tidak akan pernah merasa cukup kuat untuk menjamin kelangsungan kekuasaannya secara mulus, terkecuali mereka menemukan cara untuk merubah kekuatan menjadi hak dan ketaatan menjadi semacam kewajiban" (Rousseau, 1986:8).

Disebutkan bahwa apabila ini terjadi (kukuatan menjadi hak) maka akibat telah berubah menjadi sebab. Pada kondisi ini, orang-orang yang dikuasai akan menaati segala sesuatu yang diperintah bukan berdasarkan pada hakekat ketaan yang sebenarnya melainkan atas dasar kenyataan untuk menyerah pada kekuatan. Disebutkan juga bahwa aturan yang dibuat atas dasar kekuatan memang baik, namun berlebihan sifatnya karena tidak akan pernah atau bisa dilanggar.

Pada bagian selanjutnya dijelaskan mengenai perbudakan yang terjadi, yang melibatkan raja dan hambanya. Dijelaskan bahwa meskipun terdapat keinginan untuk hidup bebas, namun seorang hamba pada akhirnya tidak terbebas di bawah kekuasaan seorang raja. Seorang hamba memberikan dirinya dan apa yang ia punya untuk raja sehingga kehidupan raja menjadi lebih baik dan hambanya tetap pada keadaan yang tidak menguntungkan. Dalam hubungan yang terbangun antar raja dengan hambanya inilah perbudakan secara tidak langsung terjadi. Grotius menyebutkan bahwa sebelum mereka memberikan dirinya kepada raja, mereka itu adalah masyarakat. Maka pemberian diri kepada raja itulah adalah perjanjian sipil dan dianggap sebagai konsultasi umum.

  Disebutkan bahwa perbudakan juga terjadi salah satunya sebagai konsekuensi pasca perang seperti yang dikatakan oleh Grotius (Rousseau, 1986:110). Hasil dari perang yang terjadi memberikan hak bagi pemenang perang untuk membunuh musuh yang ditaklukan, dan yang kalah memperoleh kehidupannya dengan jalan mengorbankan kebebasannya. Dengan begitu maka ada keadaan "keterpaksaan" dari mereka yang kalah untuk memberikan hidupnya sebagai budak bagi pemenang perang. Meskipun demikian namun Rousseau mengatakan bahwa hak "Perbudakan" tidak mempunyai suatu dasar. Hal ini tidak dapat dibenarkan sama sekali karena arti dari kata "perbudakan" dan "hak"saling bertentangan dan saling meniadakan.

Pada bagian berikutnya tentang "Kesepakatan Sosial" disebutkan bahwa manusia dalam keadaan alami akan menghadapi krisis bilamana kekuatan setiap individu tidak lagi mampu mengatasi kendala dalam menjaga dirinya. Oleh karena itu menurut Rousseau bahwa satu-satunya jalan untuk mempertahankan diri adalah dengan membentuk kesatuan kekuatan dengan menghimpun diri dalam satu tubuh yang dapat digerakan untuk bertindak bersama-sama agar dapat mengatasi segala kendala dan hambatan yang terjadi. Persatuan kekuatan ini harus dihasilkan oleh kesepakatan orang banyak yang kemudian dinamakan dengan "Kesepakatan Sosial". Selanjutnya kesepakatan sosial ini berlanjut pada pemindahan dari setiap anggota asosiasi beserta semua haknya kepada komuniti karena setiap individu memberikan diri sepenuhnya hingga kondisi tiap pribadi menjadi sama maka inilah yang kemudian dinamakan kontrak sosial.

Selanjutnya kesatuan kekuatan dari masing-masing individu ini kemudian mencerminkan adanya persatuan dan kesamaan pribadi yang kemudian disebut dengan "kota" (dulu) dan "republik' atau "negara hukum" (sekarang). Istilah ini juga yang kemudian diartikan sebagai kumpulan manusian dalam suatu negara. Hal ini oleh para anggotanya disebut "negara" bila pasif sifatnya, dan disebut, "penguasa" bila bersifat aktif.

Perubahan dari masyarakat alami (state of nature) menjadi masyarakat sipil (civil state) menghasilkan pula perubahan yang sangat besar pada manusia, yaitu menggantikan perilaku berdasarkan naluri dengan azas keadilan serta memberikan suatu watak moral (moral character) bagi tindakannya yang tidak mereka miliki sebelumnya. Yang dapat digunakan sebagai basis dari seluruh sistem sosial, yaitu sebagai pengganti hapusnya persamaan hak alami dari umat manusia. Persetujuan fundamental telah mengubah ketidaksamaan fisik yang telah ditetapkan oleh alam diantara manusia dengan persamaan hak secara hukum dan moral.

Buku II

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline