Lihat ke Halaman Asli

No Hoax! Ada yang GRATIS dari Kemenkop dan UKM!

Diperbarui: 26 Januari 2016   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar gembira datang dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mendorong pembangunan Koperasi dan UKM, kini penerbitan Hak Cipta dan Hak Merk diberikan secara gratis untuk UKM. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas UKM.

Sebelumnya, UKM harus menunggu selama 6 bulan dan membayar Rp 4 juta untuk 1 item jika ingin mendapatkan Hak Cipta dan Hak Merk. Kini prosesnya hanya 1 jam.

Syaratnya, calon pembuat hak cipta bisa langsung datang ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940. Lokasi pembuatan sertifikat hak cipta ada di lantai 5 di bagian Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.

Calon pemohon hak cipta, selain membawa contoh barang mereka juga harus membawa identitas pribadi seperti KTP, dan surat pernyataan bahwa produk tersebut bukan hasil menjiplak dari karya orang lain. Selain itu, calon pemohon hak cipta harus mengisi formulir yang disiapkan.

Sebelum meluncur ke TKP, sebaiknya lakukan kedua hal ini dahulu. Satu, pahami dahulu perbedaan antara Hak Cipta, Hak Paten, Hak Dagang (Merk). Kedua, telepon dahulu untuk detail persyaratannya serta memastikan usaha anda masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan secara gratis atau tidak. :-) 

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.

Menurut pasal 12 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi

Hak Paten (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. proses; b. hasil produksi; c. penyempurnaan dan pengembangan proses; d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Hak Dagang (Hak atas merek) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline