Hai semuanya Kembali lagi artikel aku, kali ini aku bakalan membahas tentang hal yang pasti kalian sudah tidak asing lagi yaitu pemilu di indonesia. pemilu adalah pemilihan umum yang dilakukan oleh warga negara untuk memilih siapa yang akan dijadikan sebagai anggota perwakilan suara rakyat. Seperti DPR, presiden dan wakil presiden. Pemilu sendiri memiliki empat asas yaitu:
- "Langsung" yaitu pemilu dilakukan oleh orang yang bersangkutan tidak boleh untuk digantikan orang lain.
- "Umum" pemilihan dapat dilakukan oleh seluruh rakyat
- "Bebas" yang berarti memilih wakil harus dilakukan tanpa paksaan dari siapapun
- " rahasia" pemilihan suara tidak boleh dibocorkan ke pihak manapun
Sebelum saya meceritakan lebih lanjut tentang hasil wawancara yang saya peroleh. Saya melakukan wawancara ini bersama teman saya kali ini lingtangan yang saya lalui tidak mudah, dikarenakan saya hanya berdua saja bersama teman saya. kami hampir berkali-kali bertanya kepada warga sekitar dimana latak TPS ( tempat pemungutan suara ) atau pun bertanya apakan ada yang tahu salah satu anggota KPS tapi banyak sekali waraga yang tidak tahu.
Jadi berhubung saya hanya berdua kami berinisiatif untuk pergi ke rumah pak Rt tapi hingga bebera rumah yang saya hampiri hampir tidak ada orangnya, na setelah agak lama mencari akhirnya kami sampai di salah satu rumah pak Rt yang berada di daerah tersebut, dan dirumahnya terdapat orang.
Pas kita sampai kediaman pak Rt tersebut ternyata beliau sedang keluar dan kami disuruh menunggu oleh orang rumah. Selang beberapa waktu akhirnya pak Rt tersebut sampai dirumah bersama satu temanya.
Setelah kami berkenalan, beliau Bernama pak Danang, selain menjabat menjadi ketua RT beliau juga menjadi komisi penyelenggara pemungutan suara. Dan sangat beruntung juga ternyata teman pak danang tersebut juga terlibat dalam KPPS beliau Bernama Bapak Sutrisno.
Setelah kami berkenalan dan berbincang pak dadang dan pak sutrisno sangatlah baik beliau menjelaskan secara detail tapi juga menggunakan Bahasa yang mudah untuk kami pahami.
Disana pak danang menjelaskan bahwa sistem pemilu dilakukan sesuai dengan sistem pemilu yang ada di indonesia.
Beliau menjelaskan bahwa untuk melakukan pemilihan umum, KPU kota menunjuk kecamanatan untuk BPK setelah itu dari kecemata akan menunjuk dan membentuk panitia untuk pemungutan suara, dari kkps lah yang akan menentukan dimana tempat akan dilaksanakanya pemilu.
Setalah di tanyakan kepada pak danang apakah masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan keikut sertaan dalam pemilihan umum, ternyata tidak semua masyarakat ikut hadir dalam melaksankan pemilu, sekirannya terdapat 75-80% kehadiran dari masyarakat, dan hampir disemua daerah di indonesia juga seperti itu.
Untuk data pemilih sudah didata oleh KPU RI dari sini data tersebut akan diberikan kepada KPU daerah dipilih lagi hingga kota dipilah lagi hingga kecamatan setelah itu sampai kelurahan nah di kelurahan in ikan dibentuk petugas ppdp nah tugas dari ppdp adalah untuk memvalidasi data dan bisa juga dapat ditambah oleh pemilih baru yang berusia 17 tahun pada tahun itu dan menghilangkan nama apabila ada orang yang pindah ke daerah lain , hal ini dilakukan untuk menghindari double dengan daerah lain. Atau jika ada warga negara yang menyandang disabilitas, orang yang akan menggantikan juga harus menggunakan surat, karena pemilihan umum berasas kerahasiaan.