Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mangatas Nadeak, didampingi Plh. Kepala Bidang Hukum, Ili Rusliadi. Acara tersebut dihadiri secara hybrid oleh perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Mangatas Nadeak menyampaikan bahwa IRH merupakan sarana untuk mengukur birokrasi bersih dan akuntabel melalui reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah. Penilaian IRH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan dalam pedoman pelaksanaan penilaian IRH pada pemerintah daerah tahun 2024.
"IRH ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di daerah," ujar Mangatas Nadeak. "Oleh karena itu, saya harap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan serius."
Sebagai Salah satu capaian target kinerja Kanwil Kemenkumham Sulteng, untuk itu pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian IRH secara mandiri ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan di daerah.
Dalam kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan materi tentang pedoman pelaksanaan penilaian IRH, teknik reviu peraturan perundang-undangan, dan penyusunan laporan penilaian IRH. Diharapkan dengan kegiatan ini, pemerintah daerah di Sulteng dapat meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahannya, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan, "Kami sangat mendukung pelaksanaan penilaian IRH ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah. Dengan adanya penilaian yang objektif dan transparan, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat." (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H