Lihat ke Halaman Asli

HumasKanwilKemenkumhamSulteng

PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Ikuti Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Upaya Pembentukan Hukum NAS

Diperbarui: 9 Agustus 2023   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas

PALU -- Melalui Aula Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), ikuti kegiatan Sosialisasi Undang -- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana secara virtual, Rabu (09/08). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Para Kepala Divisi, Kepolisian daerah Sulawesi Tengah yang diwakili Kabidkum Polda Sulteng, Kombes. Pol. Saptono beserta jajaran, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum serta Forkopimda Se -- Sulawesi Tengah.

Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.

"Perjalanan terjal dan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang -- undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang -- Undang Hukum Pidana. Undang -- undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

humas

Upaya penyusunan tersebut tidak lepas dari kontribusi pakar -- pakar hukum pidana yang tanpa henti melanjukan estafet pembangunan sistem hukum pidana nasional. Kontribusi masyarakat yang diwadahi dalam diskusi dan dialog publik sepanjang tahun 2021 dan 2022 menjadi salah satu esensi penting dari undang -- undang No. 1 Tahun 2023.

Pro dan Kontra yang mewarnai pembentukan undang -- undang ini, memperkuat keterlibatan masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang -- undangan. Upaya pembentukan Hukum Pidana Nasional tidak berhenti sampai disini, pemerintah dengan dukungan dari masyarakat perlu mempersiapkan undang -- undang No. 1 Tahun 2023 untuk dapat mulai diberlakukan pada tanggal 02 januari 2026.

humas

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melanjutkan sosialisasi KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi,Mahasiswa, serta masyarakat sipil. Dengan diselenggarakannya rangkaian sosialisai tersebut, diharapkan pembangunan hukum nasional dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline