Tugas Kelompok Sosiologi Hukum (Legal Pluralism dan Progressive Law)
Oleh Kelompok 5, kelas HES 5B yang beranggotakan:
1. Robiatul Addawiyah (212111054)
2. Diah Astri Ruli Apriliani (212111058)
3. Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)
4. In Nayya Khosasi (212111068)
PENGERTIAN
Pluralisme Hukum : Situasi dalam suatu sistem hukum dimana ada dua atau lebih sistem atau nroma hukum dalam kehidupan sosial. Paham pluraslime ini menerima perbedaan dan membiarkan/membolehkan kelompok yang berbeda untuk tetap melanjutkan perbedaan budaya dari masing-masing kelompok.
Hukum Progresif : hukum yang pendasarannya pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terikat pada hukum tertulis yaitu Undang-Undang. Hukum ini berprinsip bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
ALASAN PLURALISME HUKUM MASIH BERKEMBANG DI INDONESIA
Berkembangnya Pluralisme hukum dalam masyarakat dikarenakan keberagaman tradisi, budaya, dan agama di dalamnya. Sistem hukum ini memperbolehkan berbagai sumber dalam dibuatnya norma hukum, beberapa sumber dianataranya seperti hukum positif, adat, atau agama, selain itu, sistem hukum ini bisa mencerminkan keanekaragaman serta perbedaan dari nilai dan keyakinan di dalam suatu masyarakat. Hal ini memberikan kemudahan bagi penyelesaian konflik hukum dengan konteks sosial budaya setempat yang sesuai.
KRITIK PLURALISME HUKUM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT