Lihat ke Halaman Asli

Disiplin terhadap Kinerja Guru pada Instansi

Diperbarui: 21 Mei 2024   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

KINERJA

Secara etimologi bahwa kinerja berasal dari kata performance "to perform" yang artinya memiliki beberapa masukan (entries) seperti menjalankan, melaksanakan, memenuhi dan menjalankan kewajiban tanggung jawab melakukan sesuatu yang seseorang harapkan. Dari pemahaman tersebut dapat diartikan bahwa kinerja merupakan hasil kemajuan dan pencapaian seseorang dalam menjalankan tugasnya. Kinerja dapat dipahami sebagai suatu bentuk pencapaian prestasi yang berhubungan dengan tugas - tugas yang diberikan juga diartikan sebagai hasil kerja seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya (Mangkunegara, Evaluasi Sumber Daya Manusia, 2005). Dengan begitu akan mendapati hasil capaian sesuai dengan yang diharapkan. Definisi ini menunjukan bahwa kinerja harus ditekankan pada proses yang dimana dalam pelaksanaan tugas melakukan penyempurnaan sehingga didapatkan kinerja yang optimal.
Kinerja atau performance merupakan usaha yang dilakukan dari hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing - masing dalam rangka mencapai tujuan yang bersangkutan secara legal, dan tidak melanggar hukum sesuai dengan moral ataupun etika yang dimiliki. Mendapati kinerja dengan prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pekerja dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah diberikan kepadanya.
Dari beberapa pemahaman mengenai kinerja dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan hasil daripada pekerjaan individu dalam melakukan tugasnya didalam suatu organisasi, perusahaan ataupun lembaga yang dimana kumulatif dari beberapa kinerja individu ini dapat menjadi penilaian kinerja kelompok, organisasi maupun lembaga yang sesuai.

KINERJA GURU

Guru merupakan pembimbing profesional yang bertanggung jawab untuk mengajar, membimbing, mengarahkan, mencontoh, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa di jalur pendidikan formal dan menengah. Dalam pendidikan harus direncanakan dan diperbaharui secara berkala. Oleh karena itu, pendidik harus memiliki standar kinerja yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang profesional.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru juga harus merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas, melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, dan menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Salah satu bentuk kinerja guru adalah pemenuhan tugas utama kinerja guru adalah pemenuhan tugas utama guru melalui kegiatan proses belajar mengajar.
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja guru merupakan hasil kerja atau kegiatan profesional guru yang mendasarkan pada kemampuan guru dalam mengarahkan kegiatan pembelajaran. Dan meliputi penilaian pembelajaran, membina hubungan interpersonal hubungan anatara guru dengan peserta didik, dan mengikuti dukungan pemerintah dalam upaya peningkatan kinerja guru serta efektivitas. Seorang guru juga ditunjukkan ketika melakukan interaksi belajar mengajar di kelas termasuk persiapannya dalam bentuk memberi motivasi terhadap peserta didik dalam pembelajaran.
(Budiono, 1994) berpendapat bahwa kinerja guru terdiri dari penyusunan program perencanaan pengajaran yang meliputi penguasaan materi, analisis materi pembelajaran, program tahunan, program semester, program satuan pelajaran, rencana pengajaran analisis hasil ulangan harian, dan pelaksanaan pengajaran. Dalam setiap melaksanakan tugas, guru harus berpedoman pada tugas -- tugas yang telah ditetapkan pada profesinya. Selain itu guru harus dituntut untuk dapat menguasai pembelajaran dan menguasai kelas untuk menjaga situasi kegiatan pembelajaran dan pada saat pembelajaran berlangsung agar dapat menjadi lebih efektif (Arikunto & Suharsimi, 1993).

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi meliputi 4 kompetensi yaitu :
1. Kemampuan Pedagogik, yaitu kemampuan untuk memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, membantu peserta didik memaksimalkan potensinya. Kemampuan pedagogik juga mencakup kemampuan untuk menguasai materi pembelajaran secara menyeluruh dan mendalam. Ini mencakup memahami subtansi materi yang diajarkan di sekolah, subtansi keilmuaan yang mendukungnya, dan struktur dan metodologi keilmuan.
2. Kompetensi Profesional, kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Mencakup penguasaan subtansi materi yang diajarkan disekolah dan subtansi keilmuaan yang menaunginya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
3. Kompetensi Kepribadian, kemampuan yang digambarkan sebagai seorang guru yang kuat dan stabil, dewasa, arif, dan memiliki akhlak mulia yang dapat menjadi teladan bagi muridnya. Kemampuan sosial meliputi kemampuan berkomunikasi dan bergaul dengan baik dengan siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali siswa, serta masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Sosial, berkomunikasi dan bergaul secara efektif baik dengan pesertadidik maupun dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua murid/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA GURU

Faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru adalah sebagai berikut :
1. Kepribadian Dan Dedikasi, setiap guru memiliki kepribadian yang unik berdasarkan karakter masing -- masing. Dalam mendidik dan membimbing siswa, kepribadian guru juga dapat tercermin. Semakin baik kepribadian seorang guru, maka semakin berdedikasi untuk memenuhi tanggung jawab dan tugasnya sebagai guru.
2. Kemampuan, faktor kemampuan ini biasanya terbagi menjadi 2 seperti kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality (knowledge and skill). Agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya dan dapat mengajar mata pembelajaran yang sudah ada, seorang guru harus memiliki kedua kemampuan tersebut.
3. Komunikasi, guru dalam proses pelaksanaan tugasnya perlu diperhatikan hubungan dan komunikasi baik antara guru dengan kepala sekolah, guru dengan guru, guru dengan siswa dan guru dengan personalia lainnya disekolah.
4. Faktor Motivasi, motivasi dapat terbentuk terhadap lingkungan kerja yanng menentukan. Untuk mencapai visi dan misi institusi pendidikan. Motivasi guru sangatlah penting. Motivasi untuk menjadi guru harus berasal dari rencana (by plan) dan bukan karena keterpaksaaan atau kebetulan (by accident).
5. Kedisiplinan, kedisiplinan sangatlah penting dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik dan pembimbing siswa. Kedisiplinan yang tinggi memungkinkan guru memahami aturan dan langkah strategis dalam proses belajar mengajar dan meningkatkkan kinerja profesional.
6. Kesejahteraan, faktor kesejahteraan menjadi salah satu yang dapat mempengaruhi kinerja guru dalam meningkatkan kualitasnya, sebab seseorang yang memiliki kemungkinan yang tinggi akan lebih besar untuk meningkatkan kinerjanya.

KEDISIPLINAN

Disiplin berasal dari bahasa latin (disiplina) "kegiatan belajar mengajar". Dalam bahasa Inggris (discipline) berarti mengikuti orang untuk belajar di bawah pengawasan seorang pemimpin. Istilah lainnya berarti tertib, taat, atau mengendalikan tingkah laku, penguasaan diri, dan kendali diri (Tulus Tu'u, 2004). Disiplin kerja merupakan salah satu faktor yang penting dalam setiap kegiatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Disiplin juga merupakan sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan perusahaan tertulis atau tidak tertulis disebut. Peraturan yang dimaksud seperti terlambatcmasuk, pulang cepat, dan absensi. Oleh karena itu, kedisiplinan dapat berupa tingkah laku yang tertulis atau tidak tertulis. Menurut (Hasibuan Malayu S.P., 2006) Disiplin ialah perilaku seseorang yang sesuai dengan peraturan, prosedur kerja yang telah ditetapkan. Dengan adanya disiplin kerja maka guru akan dapat mempertahankan kinerjanya.

KEDISIPLINAN GURU

Guru adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai pendidik, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Mawardi, 2020). Seorang guru harus memiliki kepribadian yang dewasa, bijaksana dan stabil. Hal ini sangat penting sebab banyak masalah pendidikan yang dikarenakan faktor kepribadian guru tersebut. Kepribadian yang dewasa, arif, bijaksana, mantap dan stabil dari seorang guru akan memberikan keteladan yang sangat baik terhadap siswa/peserta didiknya maupun masyarakat, sehingga guru dikenal sebagai pribadi yang pantas "digugu" (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan "ditiru" (di contoh sikap dan perilakunya). Oleh sebab itu, sebagai seorang guru sebaiknya selalu bertindak sesuai dengan norma hukum, norma social, konsisten dan bangga sebagai profesi guru. kedisiplinan seorang guru terdiri dari banyak hal seperti :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline