BPJPH atau Badan Penjamin Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan label baru Halal melalui keputusan Kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal, menggantikan label hala MUI yang berlaku selama ini Keputusan Kepala BPJPH ini efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, mengutip Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha produk kemasan untuk menghabiskan stok produk berlabel halal MUI, setelah itu kemudian barulah menggunakan kemasan berlogo halal yang baru.
Mengutip pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kewenangan sertifikasi produk halal adalah otoritas Pemerintah, bukan ormas. Hal ini sejalan dengan UU No.33/2014, bahwa penerbitan logo halal adalah wewenang dari BPJPH. Meski demikian, pemetapan logo hala ini masih menuai pro-kontra, baik itu disain tampilan logo halal, maupun bentuk kaligrafi halal yang dinilai agak aneh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H