Lihat ke Halaman Asli

Gani Sipayung

Wirasawasta

Label Halal "Baru" Diterbitkan BPJPH Kementerian Agama

Diperbarui: 15 Maret 2022   01:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPJPH atau Badan Penjamin Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan label baru Halal melalui keputusan Kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal, menggantikan label hala MUI yang berlaku selama ini Keputusan Kepala BPJPH ini efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, mengutip Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha produk kemasan untuk menghabiskan stok produk berlabel halal MUI, setelah itu kemudian barulah menggunakan kemasan berlogo halal yang baru. 

Mengutip pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kewenangan sertifikasi produk halal adalah otoritas Pemerintah, bukan ormas. Hal ini sejalan dengan UU No.33/2014, bahwa penerbitan logo halal adalah wewenang dari BPJPH. Meski demikian, pemetapan logo hala ini masih menuai pro-kontra, baik itu disain tampilan logo halal, maupun bentuk kaligrafi halal yang dinilai agak aneh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline