Jakarta, 8 Maret 2022
"KPU Tegaskan Pencoblosan 14 Februari 2024, tak Ada Penundaan Pemilu," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka (2/3).
Ini sekaligus merespons wacana "gaduh"penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan oleh beberapa elite partai politik, seperti yang mencuat di mass media maupun media sosial belakangan ini.
- "KPU sudah selesai membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan sesama penyelenggara pemilu. KPU juga sudah membuat keputusan menetapkan hari pemilihan suara tangggal 14 Februari 2024. Menurut ketentuan undang-undang yang sekarang, tahapan pemilu dilaksanakan selama 20 bulan. Artinya pada Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai!"
Keputusan KPU No.21/2022 tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Ketua KPU RI Ilham Saputra, menetapkan Pelaksanaan Pemeilihan Umum Serentak Tahun 2024 ditetapka pada hari Rabu 14 Februri 2024. KPU selaku penyelenggara Pemilu, akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "KPU sudah selesai membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan sesama penyelenggara pemilu. KPU juga sudah membuat keputusan menetapkan hari pemilihan suara tangggal 14 Februari 2024. Menurut ketentuan undang-undang yang sekarang, tahapan pemilu dilaksanakan selama 20 bulan. Artinya pada Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai!"
- masyarakat tentu harus diedukasi dengan "bijak" juga, jadi jangan hanya menilai bahwa penundaan hanya sebatas solusi, namun turut mempertimbangkan dampak yang diakibatkan, termasuk terhadap konstitusi yang sudah mengaturnya
Meski Pemerintah dan DPR tetap memiliki peluang untuk melakukan perubahan atau revisi konstitusi, semua bisa terjadi, namun KPU bersama Pemerintah dan DPR sudah sepakat dan KPU telah membuat Keputusan. "KPU sudah selesai membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan sesama penyelenggara pemilu. KPU juga sudah membuat keputusan menetapkan hari pemilihan suara tangggal 14 Februari 2024," kata Komisoner KPU Arief Budiman (3/3).
Mesti wacana penundaaan ini kemudian masih menjadi pro-kontra dikalangan elit politik, namun masyarakat tentu harus diedukasi dengan "bijak" juga, jadi jangan hanya menilai bahwa penundaan hanya sebatas solusi, namun turut mempertimbangkan dampak yang diakibatkan, termasuk terhadap konstitusi yang sudah mengaturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H