Lihat ke Halaman Asli

Gani Sipayung

Wirasawasta

Keadilan Sosial "Pendidikan Agama" di Indonesia

Diperbarui: 8 Maret 2022   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelaksanaan pelajaran agama di Indonesia memberlakukan/memasukkan pelajaran agama sebagai kurikulum inti. Artinya Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran 'wajib', harus ada dan menjadi 'hak' para siswa untuk medapatkannya. Atau, apakah pelaksanaan Pendidikan agama di Indonesia ditempatkan menurut floor dan kepentingan politik pemerintah ?

"Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama" UU No.20/2003 : Sistem Pendidikan Nasional

Untuk sekolah bercirikan agama mungkin hal ini mungkin tidak menjadi sebuah delik, karena berdiri atas flatform yang jelas berciri agama dan para peserta didik juga sudah pasti mayoritas sesuai dengan agama yang dianutnya. Probelamtikanya adalah sekolah tidak hadir seagai solusi!  Penyelenggara Pendidikan Negara yang notabene atas nama Sekolah Negara atau Sekolah Negeri, yang seyogianya sebagai "pilihan yang difasilitasi oleh Pemerintah" untuk setiap generasi muda dengan kepercayaan majemuk, untuk mendapatkan keadilan Pendidikan. Meski memang sangat tidak diharapakan penyelenggara Pendidikan Negara menyelenggrakan pendidikan yang tidak berkeadilan, dengan alibi adanya benturan-benturan aturan dan perundang-undangan Pusat dan Otonomi Daerah.

Jika memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan: "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama." Selanjutnya, Pasal 55, ayat (5) menegaskan: "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah."

Sedangkan dalam PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3 menegaskan: "Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama." Hal mendapatkan pelajaran agama memang hak orang tua dan siswa Hak-hak sebagai warga Negara harus dijamin oleh pemerintah.

Praktik pendidikan Agama di sekolah, walaupun ketentuan tentang sistem pendidikan agama sudah sangat jelas, namun dalam praktiknya penyelenggaraan pendidikan agama masih "berjalan" tidak jelas atau abu-abu. Dan hal ini mungkin akan terus menjadi delik yang tidak ada putus-putusnya di negeri nan elok kita, namun perlu kita terus menggaungkan pentingya kehadiran penyelaneggara NEGARA untuk menjamin "keadilan Pendidikan agama" bagi semua peserta didik, dengan terang benderang. Diperlukan konsistensi lembaga Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan harus bertindak tegas kepada satuan pendidikan yang jelas melanggar dan mengabaikan UU N0. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007.

Apakah sudah semestinya atau sudah saatnya untuk merefleksi. Sangat baik apabila Pendidikan di Sekolah Negara sebagai cerminan yang bisa mempresentasikan jatidiri nilai-nilai nasionalisme, yaitu keadilan "pendidikan" generasi muda bangsa Indonesia, bahkan sekolah negara juga semestinya hadir sebagai sebagai "orangtua asuh" bagi anak-anak bangsa yang memeiliki potensi namun terkendala kondisi dan keadaan hidup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline