Lihat ke Halaman Asli

LANGITBABEL

Saluran Informasi Bangka Belitung

Bupati Se-Indonesia Diperingatkan

Diperbarui: 17 Agustus 2018   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


"Saya ingatkan kepada seluruh bupati se Indonesia, kalau bapak punya bagian hukum, rumah sakit punya bagian legal, maka sejak adanya UU bantuan hukum kini setiap rakyat dapat memiliki pengacara yang professional dibayar negara untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan public." Ungkap john Ganesha

Gara-gara acara mediasi para termohon menolak permintaan pemohon, John Ganesha Aktivis Reformasi Eksponen 98 ini marah bahkan sampai mengingatkan seluruh Bupati se Indonesia untuk tidak mengabaikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Peristiwa ini terjadi hari ini , 16 Agustus 2018 di ruang sidang mediasi ruangan Kantor KID di Pemprop Bangka Belitung.

John Ganesha menjadi kesal karena termohon yakni pihak puskesmas kelapa, Dinkes dan bagian hukum pemkab Bangka Barat menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan keluarga Nezla lantaran merasa telah bekerja sesuai dengan prosedur. Ia mempertanyakan prosedur yang dimaksud termohon, sebab fakta hukumnya Nezla dengan riwayat hidrosefalus tidak dirujuk puskesmas ke Rumah Sakit serta ditangani tanpa kehadiran dokter.

"Apakah kalau ada gedung ditempel tulisan puskesmas, itu pasti puskesmas? Ada tidak dokternya ? apakah peralatannya memenuhi syarat? Lalu prosedur apa yang dimaksud.. prosedur pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien atau prosedur pencairan claim BPJS kesehatan?" Ungkap John Ganesha Kordinator Tim Advokasi Hak Rujukan Nezla dari PDKP BABEL.

Iapun menilai Bupati Bangka Barat tidak memiliki kepedulian terhadap kasus yang menyangkut anak di daerahnya. Sebab katanya beliau tidak pernah menugasi staf untuk melakukan investigasi kepada keluarga korban tetapi langsung menentukan berpihak memberi perlindungan bagi stafnya di puskesmas. 

Lantas saja terjadilah peringatan kepada seluruh Bupati se-Indonesia yang pada intinya mengenai kehadiran UU bantuan Hukum dimana masyarakat kini dapat mengakses pendampingan pengacara untuk mencapai keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline