Lihat ke Halaman Asli

LANGITBABEL

Saluran Informasi Bangka Belitung

John Ganesha: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien

Diperbarui: 15 Agustus 2018   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

John Ganesha Sampaikan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Gawat Darurat

Permasalahan pelayanan kesehatan dan sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan sorotan dari John Ganesha aktivis reformasi eksponen 98 yang menjadi kordinator Tim Advokasi Perkara Nezla.

Ia menilai prosedur yang mengatur bahwa pasien gawat darurat puskesmas yang akan dirujuk harus menunggu konfirmasi dari rumah sakit penerima rujukan, berpotensi menjadi celah administratif bagi rumah sakit menolak pasien. Seperti kita ketahui bahwa dalam keadaan darurat menurut UU Kesehatan 36/2009 Rumah sakit baik swasta maupun pemerintah dilarang menolak pasien.

Hal ini disampaikan John Ganesha saat acara mediasi pengaduan keluarga Nezla yang diadakan oleh KPAD BABEL dan turut dihadiri Sapta Qodari Ketua KPAD BABEL, Staf Ahli Gubernur, Ibu Sumini Yuliastuti dan dr Andri Nurtito dari BPRS (Bandan Pengawas Rumah Sakit) Provinsi Kep Bangka Belitung. 

" Dalam keadaan darurat dan puskesmas melakukan prosedur rujukan, mereka menelpon RSUD DH katanya ruangan PICU penuh, lalu RSUD  kabupaten katanya tunggu 10 menit ketika di hubungi kembali hingga 8 kali tidak ada respon, lalu menghubungi RS Swasta katanya tidak ada dokter spesialis bedah saraf sehingga tidak menerima rujukan, lalu Rumah Sakit swasta lainnya katanya tidak punya ruangan PICU, lalu menghubung RSUP katanya tunggu 15 menit untuk dihubungi kembali, lantas nezla tidak tertolong dan meninggal. Ini prosedur yang melawan undang-undang" Jelas John Ganesha kepada peserta mediasi yang dihadiri Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Puskesmas Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Acara mediasi pun berakhir dengan ditunda hingga Hari Kamis, 16 Agustus 2019. Mediator Bersertifikat, Syawaludin yang ditunjuk KPAD BABEL meminta agenda mediasi jilid II adalah pembahasan mengenai point permintaan yang diajukan pemohon (Orangtua Nezla, Juai Kumalasari dan Sutarnojo) kepada termohon (Pihak Pemkab Bangka Barat Cq Dinas Kesehatan Bangka Barat CQ Puskesmas Kelapa).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline