Lihat ke Halaman Asli

LANGITBABEL

Saluran Informasi Bangka Belitung

Gugatan Perdata Kasus Balita Syahrul yang Salah Transfusi Darah

Diperbarui: 4 Juni 2018   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat tanpa adanya perkembangan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah bangka belitung atas pengaduan dugaan mal praktik transfusi golongan darah terhadap balita Syahrul yang dilakukan Tim Penasihat Hukum keluarga korban dari PDKP BABEL. Maka saat konferensi pers kemarin , Andira,SH menyatakan kesiapan PDKP BABEL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RSUDDH dan PMI KotaPangkalpinang.

Kasus ini, terjadi pada 6 Oktober 2017 yang lalu saat Syahrul anak dari Herman warga Gabek membawa anaknya ke RSUDDH Pangkalpinang, kemudian dilakukan transfusi golongan darah AB yang ternyata kemudian diketahui anaknya bergolongan darah A berdasarkan pemeriksaan laboratorium swasta hingga ketika Syahrul dibawa ke RSCM -- Jakarta.

Sebelum syahrul meninggal dunia, Tim Kuasa Hukum PDKP BABEL bersama keluarga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Babel, namun hingga kini setelah Syahrul meninggal dunia pada Desember 2017, belum ada perkembangan dimulainya penyelidikan dari pihak Polda Babel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline