"Kami simpulkan dalam pertemuan ini, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang tidak memiliki tunggakan dengan pihak Rumah Sakit, bahkan ada regulasi yang mengatur denda bagi BPJS Kesehatan jika menunggak." saat John Ganesha Siahaan dari PDKPBABEL membacakan kesimpulan hasil audiensi mereka dengan BPJS Kesehatan bangka belitung.
Tanggal 24 Mei 2018 kemarin, sejumlah 10 tim penasihat hukum untuk pelayanan publik dari kantor Bantuan Hukum PDKP BABEL (Pusat Dukungan Kebijakan Publik) diterima oleh 4 orang TOP Manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang Bangka Belitung. Dalam pertemuan ini, salah satu laporan yang disampaikan PDKP BABEL adalah mengenai status pembayaran claim BPJS Kesehatan kepada pihak FKTP, FKTPL dan Apotik yang dikabarkan mengalami keterlambatan.
Indra Bayu dari BPJS Kesehatan Pangkalpinang menyatakan bahwa sepanjang berkas-berkas sudah lengkap maka BPJS Kesehatan segera melakukan pembayaran. Kemudian Fadliana menyatakan bahwa sumber dana BPJS Kesehatan berasal dari Iuran Masyarakat, bahkan ada regulasi denda jika BPJS Kesehatan melakukan keterlambatan. Fadliana menyebutkan sepanjang tidak ada keterlamatan pengajuan claim kemudian saat diverifikasi berkas lengkap maka tidak terjadi keterlambatan. Namun Fadliana mengakui sempat terjadi permasalahan nasional di akhir tahun, namun sudah diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H