Lihat ke Halaman Asli

LANGITBABEL

Saluran Informasi Bangka Belitung

Sulit Dapatkan Rujukan, Balita Nezla Meninggal Dunia

Diperbarui: 24 Mei 2018   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Balita Nezla Tri Zahara (Perempuan, 4 Tahun), adalah anak kandung dari pasangan Sutarnojoyo dan Juai Kumalasari warga desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Balita Nezla Meninggal saat proses administrasi rujukan dari Puskesmas Kelapa Bangka Barat ke RSUP Ir Sukarno di Air Anyir Kabupaten Bangka dijalankan. 

Untuk itu, kedua orang tua telah memberi kuasa kepada Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik dari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum PDKP BABEL dalam melakukan setiap upaya hukum serta menghadap seluruh pihak terkait demi memenuhi rasa keadilan termasuk perbaikan pelayanan public di bidang kesehatan. 

Sebagai Kuasa Hukum Orang tua Nezla, setelah mempelajari pengakuan dan keterangan yang disampaikan kepada kami terkait sulitnya mendapatkan rujukan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Maka sebagaimana subject hukum yakni penyelenggara pelayanan public dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukannya di wilayah hukum public. 

Sehingga perlu disampaikan kepada public, hal-hal berikut ini: Nezla adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif, sejak terdaftar sebagai OS (Pasien) di ruang UGD Puskesmas Kelapa Bangka Barat, maka sejak saat itu kemudian meninggal keesokan harinya NEZLA terkondisikan harus mengikuti segala Aturan Perundang-Undangan, Peraturan, SOP / SPO yang ada baik dilingkup Puskesmas, Pemerintah Daerah, kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengenai RUJUKAN. Diantaranya adalah terkait dengan:

  • UU Kesehatan, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan dan Kedokteran 
  • UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan 
  • UU Perlindungan Konsumen; 
  • Permenkes mengenai Rujukan 
  • Panduan Rujukan Nasional

Mengingat peristiwa serupa diatas yakni “Sulitnya Mendapatkan Rujukan” yang terjadi kepada keluarga Nezla adalah peristiwa yang sesungguhnya sudah menjadi keresahan banyak peserta BPJS Kesehatan (Publik), maka PDKP BABEL melalui siaran pers ini menyatakan sikap sebagai berikut : 

  1. 1.Melanjutkan “Sengketa Sulitnya Mendapatkan Rujukan” yang dilakukan keluarga Nezla Tri Zahara melalui Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Peradilan Negeri Kota Pangkalpinang; 
  2. Membuka kesempatan kepada masyarakat Peserta BPJS di wilayah hukum Bangka Belitung, melaporkan peristiwa “Kesulitannya Mendapatkan Rujukan” yang pernah dialami kepada PDKP BABEL melalui Hotline 0819.9526.5000 atau 0812.7983.5555 ;
  3. Bidang Kesehatan adalah sepenuhnya bagian otonomi daerah oleh sebab itu disarankan kepada Gubernur, Walikota Pangkalpinang serta seluruh Bupati yang diwilayah hukum dapat segera menerbitkan Peraturan Kebijaksanaan Kemudahan mendapatkan Rujukan Emergensie dari seluruh Puskesmas / FKTP yang ada di Bangka Belitung;

Demikianlah siaran pers ini, atas perhatiannya, terima kasih.

Pangkalpinang, 24 Mei 2018

TIM PENASIHAT HUKUM UNTUK PELAYANAN PUBLIK PDKP BABEL

Ibrohim,SH, Andira,SH, Berri Aprido Putera,SH, Ahmad Albuni,SH, Resa Fersandy,SH

Nugraha Efendi,SH, Berry Saputra,SH Budi Wijaya , Elvin Mustika SKM, Pirwan SKM,  

John Ganesha Siahaan (Kordinator)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline