Siapa yang tidak mengenal Bank Indonesia. Bank Sentral satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengatur kestabilan rupiah.
Lalu siapa sangka Bank Indonesia yang memiliki peran yang sangat krusial dalam kestabilan rupiah yang berdampak pada ekonomi dan moneter Indonesia dahulu pernah bukan milik negara namun milik swasta berdasarkan UU yang pernah diterbitkan di masa Orde Lama.
Kok bisa?
Mari kita ulas berdasarkan UU no 24 tahun 1951.
Undang-undang ini berisi tentang NASIONALISASI DE JAVASCHE BANK N.V.
Pada Undang-undang ini dijelaskan bahwa sebelum undang-undang ini diterbitkan kondisi saat itu bank sentral di Indonesia yaitu De Javasche Bank dimiliki oleh Swasta. Lebih tepatnya saham-saham itu dimiliki orang-orang kaya di Belanda.
Jadi di masa itu kita bisa dapat keuntungan capital gain maupun dividen dari saham dari Cikal Bank Indonesia tersebut.
Mungkin kalo pada zaman ini masih dapat dijual belikan saham mungkin emitmen saham ini menjadi inceran para konglomerat karena dapat memutuskan arah moneter dan rupiah.
Di mata Investor tentu saja sangat menggiurkan, namun di sudut mata negara, adanya negara berdaulat sepenuhnya.
Meski sistem ini masih dianut di Swiss.