Belakangan ini adalahnya kontroversi tentang pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan kesehatan, pengaturan obat-obatan, sumber daya manusia, pendanaan, dan infrastruktur kesehatan. Namun kritik tidak menghentikan dengan beberapa alasan yaitu ketidakterbukaan dalam penyusunan undang-undang, ketidaktahuan publik mengenai isi RUU, penghilangan kewenangan dari pihak-pihak terkait dalam sistem kesehatan, dan kemungkinan penurunan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun beberapa pro terhadap RUU ini, dengan alasan bahwa undang-undang ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan, meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan.
Namun tentang kualitas kesehatan di Indonesia mengingat terhadap banyaknya warga dan penduduk Indonesia yang berobat di luar negeri ketimbang di dalam negeri. Beberapa faktor yang memengaruhi seperti kurangnya infrastruktur kesehatan yang memadai, biaya perawatan yang mahal, serta kurangnya kepercayaan terhadap kualitas layanan kesehatan yang tersedia di Indonesia. Mungkin hal ini yang mendasari alasan DPR menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.
Padahal ada faktor yang tidak bisa diabaikan yang menyebabkan sektor kesehatan memiliki banyak problem yaitu korupsi. Kasus korupsi di Indonesia tidak terjadi satu kali dua kali tapi berkali-kali terjadi. Seperti halnya pungutan liar (pungli) di rumah sakit, penjualan obat-obatan ilegal, hingga pemalsuan sertifikat kesehatan. Di lihat dari sini, bagaimana tidak masyarakat percaya pada pengobatan dalam negeri di lihat dari kondisi hal, lebih banyak uang yang dirampas daripada untuk biaya pengobatannya. Hal ini menyebabkan kualitas kesehatan terus menurun dan kembali lagi pasien lebih memilih untuk berobat di luar negeri.
Di samping dampak pada kualitas kesehatan, korupsi yang terus-menerus terjadi di Indonesia berpengaruh pada biaya perawatan yang harus dibayar oleh pasien. Selain itu, kenaikan harga obat dan peralatan medis yang berdampak pada obat dan peralatan medis dengan harga yang lebih murah dengan kualitas rendah. Hal ini pun masih tergolong mahal karena masih ada dampak dari korupsi. Sehingga biaya perawatan yang tinggi dengan kualitas rendah menjadi sektor kesehatan Indonesia terus memburuk.
Namun, meskipun ada beberapa keuntungan untuk berobat di luar negeri, ini juga bisa menjadi pilihan yang mahal dan tidak selalu praktis bagi banyak orang. Beberapa pasien mungkin tidak dapat bepergian ke luar negeri karena alasan keuangan atau kesehatan, dan kadang-kadang perawatan di Indonesia mungkin menjadi pilihan terbaik bagi mereka.
Ada hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dibandingkan RUU Kesehatan, meski tidak berarti tidak perlu. Namun jangan terus menuntut para praktisi kesehatan untuk terus memperbaiki kesehatan padahal faktor korupsi adalah akar dari permasalahan ini. Pemerintah perlu melakukan reformasi dalam sistem kesehatan, termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan, serta mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif. Pemerintah harus bertindak tegas elaku korupsi dalam sektor kesehatan, baik itu petugas medis maupun pejabat pemerintah yang terlibat.
Dengan adanya upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia akan meningkat, dan masyarakat akan semakin percaya untuk berobat di dalam negeri. Hal ini akan berdampak positif pada sektor kesehatan secara keseluruhan, serta membantu meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Semoga bermanfaat dan terus berjuang demi Indonesia yang lebih baik. Salam Sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H