Alsintan atau alat dan mesin pertanian menjadi kebutuhan penting dalam menunjuang kegiatan pertanian. Alsintan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Tapi pada faktanya petani di Indonesia masih ketinggalan dalam penggunaan alsintan dibandingkan dengan negara-negara maju yang dari hulu sampai hilir memanfaatkan penggunaan alsintan. Hal ini disebabkan tingginya modal yang dibutuhkan untuk membeli alsintan. Ambil contoh traktor roda empat bisa mencapai harga lebih dari 345 juta. Selain itu, traktor roda empat memiliki total biaya tetap Rp. 31 ,5 juta dan biaya tidak tetap berupa biaya bahan bakar, pelumas, perbaikan mesin dan alat, serta biaya operator adalah Rp. 5,5 juta/ha (Muti, dkk.,) Dari biaya tersebut, dapat dikatakan biaya dibutuhkan untuk memiliki dan menggunakan alsintan sangat membebani petani. Ini membuat permasalahan Chicken and Egg, petani agar makmur dibutuhkan teknologi alsintan ,sedangkan penggunaan teknologi alsintan membutuhkan biaya yang besar.
Permasalahan yang besar ini dapat diatasi oleh peran UPJA. UPJA merupakan singkatan dari Usaha Pelayanan Jasa Alsintan. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2008, Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UP JA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan. Pembentukkan UPJA bertujuan untuk strategi pengembangan alsintan dalam rangka pemanfaatan inovasi dan teknologi mekanisasi pertanian dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang mendasari adalah kemampuan petani dalam mengolah lahan usaha tani terbatas, pengolahan alsintan secara perorangan kurang efisien, tingkat pendidikan dan keterampilan petani yang rendah, kemampuan permodalan usaha tani yang lemah, dan pengelolaan usaha tani yang tidak efisien.
UPJA memberikan layanan sewa dan jasa alsintan dengan operator profesional. Penggunaan alsintan dengan menggunakan layanan jasa UPJA akan menguntungkan kedua belah pihak antar petani dan UPJA. Dari pihak UPJA, dapat mencapai BEP atau break even point atau mencapai titik dimana jumlah pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran. Hal ini, penggunaan alsintan dengan biaya besar dapat mencapaikeuntungan ketika mencapai kapasitas yang besar yang jarang dimiliki perorangan sehingga harus ada kedua pihak yaitu pemilik alsintan dan pemilik tanah. Dari segi klien yaitu petani atau pemilik tanah adalah tidak dibutuhkan biaya tetap yang besar untuk menggunakan jasa sewa alsintan sehingga dapat menekan risiko usaha pertanian.
Dampak dari kepercayaan petani seluruh Indonesia terhadap jasa sewa alsintan adalah dari segi ekonomi akan meningkatkan PDB Indonesia dan pendapatan petani. Selain itu, akan menjadi langkah yang sangat besar dampak pada modernisasi pertanian untuk bersaing di Internasional. Secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian yang dapat dijadikan sebagai komoditas ekspor yang akan menambah devisa dan memperkuat mata uang rupiah.
Jadi mari kita dukung sebagai warga Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan UPJA. Semoga Bermanfaat untuk pembaca dan penulis. Salam Ketahanan Pangan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H