Lihat ke Halaman Asli

gandys ajeng

Mahasiswa

Pajak Daerah tentang Sarang Burung Walet

Diperbarui: 1 Oktober 2022   01:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum memasuki pajak sarang burung walet kita harus tahu pajak ini termasuk apa dan bagaimana pengertiannya. Pajak sarang burung walet ini termasuk pada Pajak Daerah yang sudah ada di UU 28 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 2 mengenai jenis pajak kabupaten/kota. pengertian pajak daerah sendiri terdapat pada UU 28 Tahun 2009 Pasal 1 Nomor 10 yang mengatakan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutangoleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Masyarakat umum mungkin belum mengetahui atau asing tentang pajak sarang burung walet ini. Maka dari itu disini akan menjelaskan mengenai pajak sarang burung walet. Menurut UU 28 Tahun 2009 Pasal 1 Nomor 35 pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet menurut UU 28 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 1 adalah nilai jual sarang burung walet. Dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa perhitungan berdasarkan perkalian atara harga pasaran umum sarang burung walet.

 Tarif pajak sarang burung walet ini telah ditetapkan pada UU 28 Tahun 2009 Pasal 75 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa tarif pajak paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan dengan ditetapkan peraturan daerah. Akan tetapi tidak semua kota/kabupaten memungut pajak sarang walet, contohnya  Kabupaten Blitar sejak 2017 tidak lagi memungut pajak ini dikarenakan tidak memberikan kontribusi yang banyak dalam pendapatan daerah.

Sarang burung walet ini memiliki banyak sekali manfaat kesehatan bagi tubuh. Menurut Jurnal Kedokteran UISU Volume 9 Nomor 1 Tahun 2020 salah satu manfaat sarang burung walet adalah mempercepat proses penyembuhan luka, sebagai hepatoprotektif dan sebagai antioksidan. Sarang burung walet ini banyak dihasilkan di Pulau Jawa, Kalimantan, juga hingga Sulawesi. 

Setelah mengetahui banyaknya manfaat sarang burung walet ini tentunya memiliki harga yang tidak murah dan cocok untuk diekspor. Berdasarkan data dari sistem perkarantinaan, IQFAST Badan Karantina Pertanian tercatat jumlah ekspor sarang burung walet selama masa pandemi Covid- 19 mengalami peningkatan. Selama masa pandemi Covid-19 sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp. 28,9 Triliun. 

Ekspor sarang burung walet ini mengalami peningkatan sebanyak 2,13% dari tahun 2019 yang hanya 1.131,2 ton senilai Rp. 28, 3 Triliun. Sarang burung walet ini laris di luar negeri khususnya China, tercatat sebanyak 262 ton atau setara dengan 23% dari total ekspor sarang burung walet.

Setelah melihat besarnya ekspor dan potensi nilai jual yang tinggi, maka pajak sarang burung walet ini menjadi salah satu potensi pendapatan pajak yang perlu digali karena memiliki potensi dalam meningkatkan pendapatn daerah. Namun menurut jurnal, artikel dan berita yang saya baca banyak daerah yang kesulitan memungut pajak ini. 

Hal ini disebabkan oleh banyaknya permasalahan seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pajak ini, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, para pemilik usaha tidak menyampaikan data produksi yang benar, mendirikan usaha secara illegal/ belum berizin, rendahnya kesadaran akan para pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan masih banyak lagi.

Faktor yang paling banyak dijumpai di beberapa daerah adalah faktor minimnya pengetahuan mengenai pajak daerah sarang burung walet ini. Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat secara tidak sadar melakukan tindakan yang salah. Atau seperti salah satu contoh kasus mengenai adanya permainan darai pengepul di Kabupaten Kubu Raya. 

Dari informasi yang didapat Sekertaris Daerah Kabupaten Kubu  Raya bahwa pemilik usaha sarang urung walet ini menjual kepada pengepul dengan harga Rp. 10 juta perkilogram, dan mereka mendapatkan informasi dari pengepul bahwa harga tersebut sudah dengan pajaknya. Tentunya hal ini merugikan bagi pendapatan daerah tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline