Lihat ke Halaman Asli

Gandi Bahtiar Upangga

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemahaman Tentang Sosiologi Hukum, Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   06:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                  : Gandi Bahtiar Upangga       

Nim                     : 212111006

Kelas/Prodi     : Hukum Ekonomi Syariah 5A

Mata Kuliah    : Sosiologi Hukum

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

  • Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh sejumlah faktor kompleks. Beberapa di antaranya melibatkan:
  • Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum memengaruhi efektivitasnya. Jika masyarakat mematuhi hukum, implementasinya cenderung lebih berhasil.
  • Sistem Peradilan: Keefektifan sistem peradilan, termasuk aksesibilitas, kecepatan, dan keadilan dalam pengambilan keputusan, dapat memperkuat atau melemahkan efektivitas hukum.
  • Legitimasi Hukum: Kedaulatan hukum dan legitimasi lembaga-lembaga hukum oleh masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan dan ketaatan terhadap hukum.
  • Penegakan Hukum: Kualitas penegakan hukum, termasuk profesionalisme dan ketidakberpihakan, berdampak pada keberhasilan implementasi hukum.
  • Kondisi Sosial-Ekonomi: Faktor-faktor ekonomi dan sosial seperti tingkat kemiskinan, ketidaksetaraan, dan pengangguran dapat mempengaruhi kecenderungan pelanggaran hukum.

Karakter Penegak Hukum Yang Efektif:

  • Keprofesionalan: Kompetensi dan pengetahuan hukum yang tinggi untuk melaksanakan tugas dengan baik dan adil.
  • Ketegasan: Kemampuan untuk mengambil keputusan tegas dan konsisten sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Integritas: Penegak hukum harus mempertahankan standar moral dan etika yang tinggi untuk memastikan kepercayaan masyarakat.
  • Keadilan: Kesediaan untuk menangani semua pihak secara adil, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.
  • Keterbukaan: Kemauan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, memberikan informasi yang diperlukan, dan menjelaskan tindakan hukum.

2.  Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

  • Pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah mencakup analisis tentang bagaimana nilai-nilai dan norma-norma sosial mempengaruhi pembentukan dan implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat. Misalnya, sosiologis dapat mempelajari bagaimana masyarakat Islam tertentu memandang pentingnya keadilan ekonomi, solidaritas sosial, dan redistribusi kekayaan dalam praktik ekonomi syariah mereka.
  • Contoh lainnya yaitu, kita bisa melihat bagaimana pendekatan sosiologis digunakan dalam studi hukum ekonomi syariah untuk menganalisis peran lembaga keuangan mikro berbasis syariah dalam masyarakat. Seorang yang menggunakan pendekatan sosiologis dapat melakukan studi tentang bagaimana lembaga keuangan mikro tersebut berinteraksi dengan masyarakat dalam konteks ekonomi syariah.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

            Kritik terhadap legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat antara lain adalah bahwa legal pluralisme dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena masyarakat menjadi terbagi-bagi berdasarkan hukum yang mereka anut, sehingga sulit untuk mencapai kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, legal pluralisme juga dapat menyebabkan konflik antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif yang sulit untuk diselesaikan.

            Sedangkan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia antara lain adalah bahwa proses pembentukan hukum masih terlalu terkotak-kotak dan terpusat di kalangan elit politik dan birokrasi, sehingga sulit bagi kepentingan dan aspirasi masyarakat luas untuk diakomodasi. Selain itu, juga dianggap bahwa proses peradilan masih rentan terhadap intervensi politik dan korupsi, yang berdampak negatif terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline