Lihat ke Halaman Asli

Gandi Bahtiar Upangga

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 24 Oktober 2023   23:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS

Nama               : Gandi Bahtiar Upangga

Nim                 : 212111006

Kelas/Prodi     : HUKUM EKONOMI SYARIAH 5A

REVIEW ARTIKEL

Judul Artikel   : "DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA"

Penulis            : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Jurnal              : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

            Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan juga menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Tembok keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul yang menjadikan harapan suatu bangsa. Namun sebaliknya jika kualitas masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menyiapkan generasi yang unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh berkembang anak dimasa yang akan datang.

            Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, sakinah sendiri adalah "kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan" maka dari itu jika keluarga tenteram dan damai, maka akan terciptanya generasi dan tatanan sosial yang baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik juga. Begitu pula sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat luas pun juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. 

Apabila terus berlanjut akan menjadi masalah sosial yang berdampak kepada kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka jika ingin menekan kan angka perceraian di antaranya adalah dengan melalui berbagai upaya seperti: kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial di masyarakat, dan kantor agama sebagai pemeran utama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline