Lihat ke Halaman Asli

Hak Asasi Manusia dan Pelanggarannya: Ringan dan Berat di Indonesia

Diperbarui: 3 Februari 2025   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sering kali kita membaca tentang hak asasi manusia di media sosial, sebenarnya apa pengertian hak asasi manusia? Dan apakah pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu benar adanya?

Secara etimologis, hak merujuk pada suatu norma yang berfungsi sebagai pedoman untuk perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta memastikan adanya kesempatan bagi individu untuk mempertahankan martabat dan kehormatan dirinya. Sementara itu, asasi berarti sesuatu yang paling dasar atau fundamental. Istilah hak asasi manusia (HAM) berasal dari berbagai bahasa, seperti "droits I'home" dalam Bahasa Prancis, "menslijkerecten" dalam Bahasa Belanda, "fitrah" dalam Bahasa Arab, dan "human rights" dalam Bahasa Inggris. Hak asasi manusia atau biasa disebut HAM pertama kali dikemukakan oleh John Locke di benua Eropa pada abad ke-17. John Locke menyatakan adanya hak alamiah atau natural rights yang melekat pada diri manusia. Sejarah perkembangan HAM dapat dilihat melalui tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Pada 10 Desember 1948, HAM diakui secara internasional melalui badan hukum dasar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Piagam PBB. Maka dapat disimpulkan, HAM merupakan hak yang sudah menjadi bagian dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dimiliki sejak manusia pertama kali ada di bumi. Maka dari itu, HAM bersifat alami dan bukan sesuatu yang diberikan oleh manusia atau negara. 

Namun sayangnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun kelompok terhadap hak asasi manusia yang sudah dilindungi badan hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai situasi, seperti dalam konflik bersenjata, kehidupan sehari-hari, sistem peradilan, dan sebagainya. Tertulis dalam pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, yang berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” 

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999, Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM diklasifikasikan menjadi dua yaitu pelanggaran HAM ringan dan berat. Pelanggaran HAM ringan atau berat sangat bergantung pada konteks dan sejauh mana dampak tersebut mengancam kehidupan atau martabat manusia.

  1. Pelanggaran HAM ringan:

Pelanggaran HAM ringan adalah perilaku yang melanggar hak asasi manusia dengan sifat yang relatif ringan (tidak mengancam nyawa) dan terjadi dalam konteks kehidupan sehari-hari. Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan:

  • pencemaran nama baik: tindakan penyebaran informasi tidak benar tentang orang lain

  • tindakan kekerasan: aksi kekerasan fisik maupun verbal dalam skala kecil seperti perundungan

  • pencurian: pengambilan barang milik orang lain secara paksa

  • pengancaman: tindakan memberi peringatan yang menakut-nakuti orang lain

  • penyebaran informasi palsu/hoax: tindakan pidana yang merugikan individu 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline