Malang, 6 Juli 2023
Seminar Nasional Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehutanan dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2023. Acara itu diadakan di Malang 5 hingga 7 Juli 2023 diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan (BP2SDM) KLHK. UB Forest, KHDTK yang dikelola Universitas Brawijaya, menjadi lokasi kunjungan lapangan sementara Savana Hotel & Convention menjadi tempat bertemu para pengelola KHDTK ini.
Bagaimana paradigma pengelolaan KHDTK kini, bagaimana penggunaan kawasan, seperti apa realisasi pengelolaan selama ini, dan profil pengelolaan KHDTK saat ini dibahas dalam seminar nasional ini. BP2SDM, Ditjen PKTL, UGM, dan UB utama adalah narasumber dalam seminar ini. Silakan simak selengkapnya.
Sebanyak lebih dari 100 peserta hadir secara faktual dalam seminar ini. Peserta ini mewakili 40 unit KHDTK Hutan Diklat yang ada di Indonesia. Ada tujuh unit KHDTK yang dikelola oleh Balai Pelatihan LHK, enam unit oleh Kementerian/Lembaga/Pemda, dan 27 unit dikelola Perguruan Tinggi. Total luas areal KHDTK Hutan Diklat ini mencapai 98 ribuan hektar. Dr Kusdamayanti-Kepala Pusat Diklat LHK sebagai Ketua Penyelenggara seminar ini melaporkan bahwa perlu upaya keras mengupayakan pertemuan ini. Namun berkat dukungan semua pihak akhirnya terwujud juga.
"Pada acara seminar ini, BP2SDM mengundang seluruh pengelola KHDTK Diklat dari seluruh Indonesia yang berjumlah 40 unit, baik yang dikelola oleh UPT Kementerian LHK, Pemerintah daerah maupun yang ada di bawah Universitas dengan luas total berdasarkan SK yang telah ditetapkan saat ini mencapai 98.212 Ha. Selain mengundang pengelola KHDTK, BP2SDM juga mengundang pembuat kebijakan, SKPD dan mitra kerja untuk memberikan persamaan pemahaman dan persepsi bagi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan KHDTK diklat", demikian dilaporkan Dr Kusdamayanti. Dalam akhir laporannya Kapusdiklat berharap Seminar Pengelolaan KHDTK Diklat Tahun 2023 ini dapat memberikan persamaan pemahaman dan persepsi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan KHDTK Diklat.
Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK - Drs Ade Palguna Ruteka, yang juga Sekretaris Badan, mengingatkan bahwa dari 40 KHDTK Diklat Kehutanan yang telah ditetapkan Menteri LHK, terdapat 11 KHDTK Diklat yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi berupa Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) 20 Tahun, yaitu: 7 (tujuh) KHDTK yang dikelola oleh UPT Balai Pelatihan LHK; dan 4 KHDTK Diklat Kehutanan yang dikelola oleh perguruan tinggi yaitu: Universitas Bengkulu; Universitas Brawijaya; Universitas Sebelas Maret; dan Universitas Hasanuddin. Pak Ade juga berharap bahwa seminar Pengelolaan KHDTK akan terbentuk sebuah wadah untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, berkolaborasi serta bersama-sama dalam menentukan langkah-langkah strategis terhadap pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas SDM kehutanan dengan tetap memegang prinsip-prinsip Sustainable Forest Management (SFM).
Dr.Ir. Kusdamayanti, M.Si-Kepala Pusat Diklat SDM LHK, Surya Teri Apriadi, S.Hut., M.Si-Perencana Ahli Muda Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Dr. Sigit Sunarta, MP., M.Sc-Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Erekso Hadiwijoyo, S,Hut., M.Si-Pengelola UB Forest menjadi narasumber dalam sesi panel diskusi seminar nasional ini. Panel diskusi dimoderasi oleh Dr. Gamin, A.Md., S.Sos., MP-Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Diklat SDM Kementerian LHK yang juga ketua tim kerja Pengembangan Pelatihan dan Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat.
Beberapa catatan penting dari proses diskusi dalam seminar nasional ini adalah : a) perlunya mengingat bahwa prioritas pengelolaan KHDTK Hutan Diklat adalah untuk pendidikan dan pelatihan bukan kelola usaha, b) pengelolaan KHDTK Hutan Diklat perlu disadari bahwa memang bukan profit center akan tetapi kenyataannya adalah cost center, c) kewajiban pengelola dalam pengamanan dan pengawasan Kawasan perlu menjadi perhatian, d) penataan administrasi tentang status dan wilayah beberapa KHDTK penting dilakukan, e) adanya rencana pengelolaan (RP) penting sebagai landasan kelola dan kerjasama berikutnya sehingga perlu kiranya ada bimbingan teknis maupun pendampingan penyusunan RPJP KHDTK Hutan Diklat, f) perlu dicari mekanisme kerjasama pengelolaan yang sederhana namun tidak menyalahi aturan agar pengelolaan tetap berjalan. Kerjasama di luar KHDTK dengan lokus di KHDTK sebagaimana dilakukan UGM baik dipertimbangkan, g) pengembangan kompetensi bagi pengelola KHDTK penting didesain dan diagendakan, dan h) perlunya dibentuk wadah komunikasi pengelola KHDTK Hutan Diklat.
Seminar nasional Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan ini ditutup secara resmi oleh Kepala Pusat Diklat SDM LHK-Dr. Ir. Kusdamayanti, M.Si pada Kamis malam, 6 Juli 2023. Diskusi rencana tindak lanjut atas rumusan seminar nasional ini dilakukan para pengelola KHDTK Hutan Diklat pada Jum;at, 7 Juli 2023 pagi. Semoga tindak lanjutnya menjamin keberlanjutan pengelolaan KHDTK Hutan Diklat sebagai tempat mencetak SDM pengelola lingkungan hidup dan kehutanan yang menerapkan prinsip=prinsip Sustainable Forest Management (SFM) sebagaimana dipesankan Kepala Badan.@Gamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H