Lihat ke Halaman Asli

[Kearifan Lokal] 'Lubuk Larangan' sebagai Upaya Konservasi Air dalam Pertanian Berkelanjutan

Diperbarui: 17 Juli 2023   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lubuk Larangan (Kompas/SYAHNAN RANGKUTI)

Air merupakan komponen yang sangat penting bagi manusia, hewan maupun tumbuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Sumber daya air digunakan untuk berbagai bidang kehidupan, sehingga penting untuk dijaga dan dimanfaatkan secukupnya.

Saat ini banyak terjadi pemanfaatan sumberdaya air yang berlebihan sehingga dapat merusak ekosistem dan penurunan kualitas air. Agar kondisi tersebut tidak semakin parah, maka diperlukan pengelolaan sumberdaya air secara berkelanjutan. Misalnya, konservasi air melalui kearifan lokal lubuk larangan.

Apa Itu Kearifan Lokal Lubuk Larangan?

Lubuk larangan berupa suatu kawasan perairan umum serta daratan yang melarang siapapun untuk mengambil ikan dan/atau sumberdaya hayati lainnya kecuali sesudah diputuskan secara bersama di wilayah tertentu. Secara lugas lubuk larangan adalah suatu area tertentu di perairan lotik (mengalir) yang dilindungi, dapat diartikan juga area tertutup bagi aktivitas manusia dalam rentang waktu tertentu [3].

Dengan keberadaan Lubuk larangan baik disadari atau tidak merupakan sikap pelestarian lingkungan perairan sungai. Pada saat sistem panen ikan Lubuk larangan dibatasi pengunaan alat dan jenis ikan yang boleh diambil. Hal tersebut dapat mendukung keberlanjutan keberadaan biodiversitas spesies ikan dan pelestarian lingkungan perairan.

Penggunaan Jaring Untuk Menangkap Ikan (ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN)

Lubuk larangan sebagai kearifan lokal ini dapat ditemukan di wilayah Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Lubuk larangan sudah menjadi warisan turun temurun sejak dahulu kala. Hal tersebut bertujuan agar anak cucu dapat memanfaatkan sungai di kemudian hari dengan menjaga keberlanjutan perairan.

Kearifan lokal adalah serangkaian pengetahuan, nilai-nilai dan norma-norma khusus pada suatu daerah tertentu yang diadaptasi dari pengalaman hidup kelompok sosial pada daerah tersebut dengan tujuan untuk mengelola sumberdaya alam secara lestari [2].

Yuk Mengenal Sistem Lubuk Larangan

Lubuk larangan atau suaka perikanan (reservant) memiliki sistem tersendiri dalam pengelolaan sumberdaya perikanannya, yaitu berupa :

  • Zona inti, yaitu kawasan dimana sangat dilarang menangkap ikan selama sepanjang tahun dan melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem air. Zona ini dilindungi secara tetap karena berfungsi sebagai tempat ikan bertelur, berlindung dan mencari makan.
  • Zona perikanan berkelanjutan, yaitu kawasan dimana dilarang menangkap ikan pada kurun waktu tertentu yang telah disepakati bersama, serta dapat memanen ikan sesuai kesepakatan musyawarah.
  • Zona pemanfaatan, yaitu kawasan dimana ikan dapat ditangkap menggunakan alat ramah lingkungan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
  • Zona lainnya, yaitu sebagai kawasan perlindungan dan rehabilitasi yang berada di luar ketiga kawasan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline