Lihat ke Halaman Asli

galuh widi

Business Law Student At Diponegoro University

Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia oleh Pihak Kreditor

Diperbarui: 3 Maret 2023   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dasar Hukum :

1. UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia 

2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018 

3. No.18/PPU-XVII/2019 

4. No.2/PPU-XIX/2021 

5. No.71/PPU-XIX/2021 

Eksekusi oleh pihak kreditor dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut :

- Adanya akta jaminan fidusia yg dibuat oleh dan dihadapan notaris 

- Sertifikat fidusia yg dikeluarkan oleh kantor fidusia 

- Adanya kesepakatan tentang cidera janji 

- Bukti debitor cidera janji (menunggak cicilan) (tidak membayar sesuai tepat waktu yang disepakati)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline