Dasar Hukum :
1. UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018
3. No.18/PPU-XVII/2019
4. No.2/PPU-XIX/2021
5. No.71/PPU-XIX/2021
Eksekusi oleh pihak kreditor dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut :
- Adanya akta jaminan fidusia yg dibuat oleh dan dihadapan notaris
- Sertifikat fidusia yg dikeluarkan oleh kantor fidusia
- Adanya kesepakatan tentang cidera janji
- Bukti debitor cidera janji (menunggak cicilan) (tidak membayar sesuai tepat waktu yang disepakati)