Lihat ke Halaman Asli

Permintaan Dana Bagi Hasil Segera Dicairkan

Diperbarui: 18 April 2020   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dana bagi hasil merupakan sebuah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi. 

Tujuan dilakukannya dana bagi hasil adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertical antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil pula. 

Pembagian dana bagi hasil ini dilakukan berdasarkan perinsip by origin. Maksud dari by origin ini adalah daerah yang berlaku sebagai penghasil mendapat porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lain yang berada dalam satu provinsi tersebut. sedangkan untuk penyaluran dana bagi hasil ini dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue, atau penyaluran dana bagi hasil ini berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan seperti yang dijelaskan pada UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 23.

Dana bagi hasil merupakan salah satu bagian dari dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada setiap daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 

Undang-undang tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengatur segala pembangunan dan menggali potensi daerahnya masing-masing.

Selain dana bagi hasil, pada perimbangan keuangan pun terdapat dana yang lain seperti dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 

Untuk dana alokasi umum adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom seperti provinsi atau kabupaten atau kota di Indonesua setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. 

Dana alokasi umum ini juga termasuk salah satu komponen dana belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pada APBD. Sedangkan dana alokasi khusus adalah dana yang dialokasikan bersumber dari APBN kepada daerah  tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuao dengan prioritas nasional. Dana alokasi khusus ini berperan sebagai dana yang didasarkan pada kebijakan yang bersifat darurat.

Beberapa waktu lalu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat dan khususnya kementerian keuangan agar segera memberikan atau mencairkan dana bagi hasil yang belum sempat dicairkan. 

Hal tersebut beliau sampaikan pada saat menggelar rapat membahas penanganan pandemic covid-19 dengan wakil presiden Indonesia Ma'rud Amin melalui video conference. 

Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan dana bagi hasil bukan tanpa alasan, beliau berharap dana tersebut dapat digunakan untuk menangani wabah virus corona beserta dampaknya yang ada di Jakarta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline