Lihat ke Halaman Asli

galuh Ismamawati

Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka

Ada Apa Dengan Pemilu 2024?

Diperbarui: 17 Maret 2023   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa Pemilu Tahun 2024 di tunda?

Ada beberapa Faktor yang menjadi alasan mengapa pemilu tahun 2024 ini tertunda, banyak kabar berita di media sosial bahwasanya ada Partai Yang tidak bisa ikut dalam pemilu, salah satunya adalah partai PRIMA dimana ia menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPUP) karena Partai ini tidak bisa ikut, padahal mereka merasa sudah memenuhi syarat atau memenuhi kualifikasi.

Maka dari itu agar menajadi adil , Hakim memutuskan untuk proses Pemilu tahun 2024 ini harus di ulang kembali,

Ada beberapa Kutipan " Hati-hati sebentar lagi pemilu" suara kita akan di perebutkaan dengan berbagai macam cara, mari kita ingat pengalaman dahulu , untuk apa mati-matian membela satu dan dua ketika pada akhirnya berkumpul lagi? Buat apa musuh-musuhan sampai seolah-olah dunia akan berhenti kalau ternyata yang kalah bergabung dengan yang menang atas nama demi bangsa, jadi tidak perlu terlalu baper dan tidak usah terlalu mati-matian membela tokoh idola karena sekali lagi hitung-hitungan mereka terkadang bukan untuk kita hitung-hitungan nya rugi pak, untung rugi kalkulasi politik" Ucap Najwa Shihab"

Peneliti politik CSIS Noory Okhtariza mengatakan masyarakat menanti respons presiden Jokowi soal putusan Pn Jakarta tunda Pemilu 2024, Jumat (/3/3/2023) beliau membaca stepmean yang di sampaikan oleh Bapa Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD Beliau mengatakan di dalam status instagram nya  pemilu harus lanjut , tahapan pemilu harus tetap di lanjutkan  kata Pak Mahfud pengadilan negeri Jakarta Pusat membuat sensai yang berlebihan dan hari ini jika ada yang membaca Twiteer dari Pak Mahfud beliau mengatakan ini di luar Yuridisksi pengadilan Negeri . 

Pemilu 2024 itu adalah agenda Konstitusional kalender Konstitusional yang tidak bisa di tunda atau di mundurkan dengan jalan hukum biasa kita sekarang sedang di kejutkan oleh dengan adanya keputusan pengadilan negeri yang menyatakan penundaan pemilu sampai 2025. karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara dimana agenda atau kelender Konstitusi bisa di batalkan dan di atur oleh pengadilan , jadwal pemilu itu adalah materi muatan mutlak konstitusi bukan muatan undang-undang adapun  tiga pasal konstitusi yang mengatakan bahwa Presiden menjabat pada waktu 5 Tahun presiden ,pemilu di adakan pada 5 tahun sekali , presiden tidak bisa di berhentikan atau di perpanjang jabatan nya.

Pak Mahfud tidak menyamapaikan berita itu sebagai beliau seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum tetapi Pak Mahfud sebagai guru besar Ilmu, Hukum Tata Negara .

Banyak Pihak yang menilai bahwa keputusan Majelis Hakim memerintahkan komisi pemilihan umum menghentikan tahapan pemilu kebablasan keputusan majelis Hakim menimbulkan kegaduhan dan memantik polemik , tak lama keptusan itu di sampaiakan KPU langsung menyatakan Banding selain itu juga menyatakan keputusan mereka menetapkan Partai-partai peserta 2024 juga sah di mata hukum . Keputusan Hukum yang di sampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kegaduhan politik entah apa motif dan tujuan nya, Namun publik pada akhirnya menduga keputusan itu bagian dari upaya sejumblah pihak yang selama ini menyatakan penundaan pemilu .

Carialah informasi dengan baik dan pahami apa yang di sampaikan, selamat membaca




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline