Lihat ke Halaman Asli

Sosiologi Hukum Islam

Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Penulis: : Abdul Haq Syawqi, M.HI

Penerbit: Duta Media Publishing

Tebal: viii+89; 14,8x21 cm

Tahun terbit: 2019

ISBN: 978-623-7161-49-3

Bab 1

DEFINISI, OBJEK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

  • Defisi Sosilogi 

Kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. Kata pertama merupakan bahasa Latin, yakni kata socius atau societas yang bermakna kawan atau Masyarakat, serta bahasa Yunani yakni logos yang termakna sebagai ilmu pengetahuan. Berdasarkan makna etimologi ini maka sosiologi sebenarnya secara sempit bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga dan masyarakatnya.Sedangkan secara terminologi, kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya.  Dari definisi ini tampak terlihat bahwasanya bangunan secara umum sosiologi yakni suatu studi yang didalamnya dibahas mengenai objek, interaksi, masa atau sejarah. Sebelum memahami sosiologi hukum secara definitif, ada baiknya memahami apa itu sosiologi tentang hukum dan sosiologi di dalam hukum Yang pertama adalah untuk menggambarkan arti penting hukum yang berdampak pada masyarakat luas, dimana hukum menjadi fokus utama atau objek yang dianalisis secara sosiologis. Sementara yang kedua adalah memfasilitasi pelaksanaan hukum dari fungsi-fungsinya. Berbeda dengan Bredemeire, John Austin mengatakan bahwasanya studi tentang sifat hukum harusnya studi hukum yang benar-benar berada dalam sistem hukum, dan bukan hukum yang berada pada norma sosial atau moral. Sehingga dari sini austin ingin mengatakan bahwasanya sosiologi hukum adalah suatu cabang sosiologi yang berbicara dalam sistem sosial di luar sistem hukum itu sendiri dimana sistem sosial ini yang memberi arti dan berpengaruh pada hukum.

  • Menurut pakar sosiologi tanah air ini sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas pengaruh timbal balik antar perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan.
  •  Satjipto Raharjo Berbeda dengan Soerjeono Soekanto, pakar hukum asal universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku massyarakat dalam konteks sosial.
  • . R. Otje Salman Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara ilmu hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka bisa disimpulkan bahwasanya sosiologi hukum adalah suatu cabang dalam ilmu sosiologi yang berusaha untuk menjelasakan hubungan timbal balik antara hukum dan pola perilaku masayarakat.

Definisi Sosiologi Perspektif Ilmuwan Barat

  • Auguste Comte (1789-1853).
  • Penulis secara jujur tampaknya harus meletakkan Comte dalam urutan teratas dalam referensi terkait sosiologi. Hal ini penulis lakukan karena dalam beberapa referensi hanya Comte yang berani memunculkan istilah sosiologi pertama kali di kalangan ilmuwan barat sehingga ia kemudian dikenal sebagai bapak sosiologi.4Walaupun sebenarnya sebelum Comte ada salah seorang ilmuwan Perancis lain yang bernama De Saint Simon yang dikenal sebagai bapak perintis sosiologi (1760-1825). Akan tetapi sumbangsih Comte terhadap ilmu pengetahuan, dalam hal ini sosiologi dirasa sangat signifikan menurut para ahli. Terkait sumbangsih ini akan penulis jabarkan secara lebih mendalam di sub bab sejarah sosiologi. Menurut Comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasispekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis.
  • Herbert Spencer

Sebenarnya Spencer tidak secara langsung mendefinisikan apa itu sosiologi. Ia hanya menggunakan konsep evolusionisme Darwin dalam bidang biologi, Spencer sangat antusias menggunakan konsep evolusi dalam bidang sosiologi. Menurut Spencer proses evolusi sosial dimulai dari individu-individu yang menggabungkan diri menjadi sebuah keluarga, keluarga bergabung menjadi komunitas, komunitas menjadi masyarakat, dan masyarakat menjadi negara, dan demikian seterusnya. Teori yang terkenal dari Spencer adalah teori evolusi sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline