Program "Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM" dilaksanakan oleh Galton Dwita Indrakusuma mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro. Program ini dilakukan dengan latar belakang masih adanya beberapa pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produk-produknya terhadap sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan berbagai hal, salah satunya yaitu belum adanya keinginan dari pelaku UMKM untuk mendaftar. Sertifikasi halal sendiri diketahui memiliki manfaat yaitu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Program ini dilakukan dengan cara mengunjungi langsung pelaku UMKM di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Jawa Tengah. Dalam kunjungan yang pertama dilakukan survey dan pengambilan data yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi halal. Kemudian kunjungan kedua yaitu melakukan pendaftaran NIB secara online serta melanjutkan pendataan yang sebelumnya belum lengkap.
Kemudian berkas-berkas yang telah lengkap didaftarkan pada Walisongo Halal Center (Instansi resmi yang bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam rangka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI23)). Proses pembuatan sertifikasi halal memerlukan waktu 2-6 bulan. Oleh karena itu program ini kemudian dikoordinasikan dengan perangkat desa untuk melanjutkan/backup hingga sertifikat terbit.
Dengan adanya program ini para pelaku UMKM khususnya di Desa Tamansari akan memiliki sertifikasi halal bagi produknya yang nantinya diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang dalam meningkatkan daya saing serta kesuksesan usaha pelaku UMKM.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI